HIPMI Sambat Pencabutan Izin Usaha Penambangan ke Komisi VII

Tambang batu kapur.
Tambang batu kapur Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro yang sempat didemo warga. Selain mengancam sumber mata air, lokasi ini masuk kawasan Geopark Nasional.

Suarabanyuurip.com – d suko nugroho

Jakarta – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menyampaikan keluh kesahnya kepada Komisi VII DPR-RI. Salah satunya terkait pencabutan Izin Usaha Penambangan atau IUP oleh Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

Sekjen Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Anggawira meminta adanya Kepastian Hukum untuk IUP yang terkena pencabutan dalam rentang waktu 2020- 2022.

Pasalnya, menurut Angga, tidak semua yang terkena pencabutan IUP dikarenakan tidak urus RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Belanja). Dengan kata lain, untuk IUP yang dicabut, tidak adanya kejelasan bagaimana memproses untuk mengajukan keberatan atau meminta pembatalan.

“Karena itu, kami berharap agar mekanisme dan prosedur pemulihan pencabutan IUP harus diperjelas di dalam peraturan, baik Perpres, PP, ataupun Perppu,” tegasnya saat audensi dengan Komisi VII DPR RI, Senin (10/3/2023).

Sementara itu, untuk IUP-IUP yang tidak memenuhi syarat pemulihan, Angga minta harus segera dicabut permanen. Karena hal itu tidak berkontribusi terhadap perekonomian nasional. Sehingga dapat diredristibusi kepada pengusaha nasional lainnya.

Baca Juga :   Wakil Ketua Komisi A Tanggapi Statemen Holcim

“Termasuk perlu segera disusun dan disosialisasikan peraturan mengenai redistribusi IUP yang telah dicabut permanen kepada pengusaha nasional. Diutamakan pengusaha muda nasional yang memiliki komitmen untuk berproduksi, memenuhi target DMO, hilirisasi industri SDA, dan membuka lapangan pekerjaan baru,” ujar Angga Wira.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto, menegaskan akan menampung seluruh aspirasi yang disampaikan oleh HIPMI.

“Kita akan tindaklanjuti aspirasi HIPMI stakeholder terkait,” janji Sugeng.

Untuk diketahui, Ditjen Minerba telah mencabut 2.078 IUP. Pencubatan itu karena perusahaan tidak menyampaikan rencana kerja sesuai ketentuan perundangan. Selain itu izin yang sudah bertahun-tahun diberikan tetapi tidak diusahakan.(suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *