Andi Ditangkap, PD Muhammadiyah Bojonegoro Apresiasi Bareskrim Polri

Wakil Ketua PD Muhammadiyah Bojonegoro, Sholikin Jamik.

Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Bojonegoro, Jawa Timur,  mengapresiasi kerja cepat Bareskrim Polri yang telah menangkap Andi Pangerang Hasanuddin. Ini karena ucapan peneliti BRIN yang mengancam akan menghalalkan darah semua warga Muhammadiyah itu diduga merupakan ujaran kebencian yang menyakiti warga Muhammadiyah.

“Langkah penangkapan Andi Pangerang ini adalah bukti bahwa Polri mendengar desakan Muhammadiyah seluruh Indonesia bahkan desakan warga Muhammadiyah yang tersebar di berbagai negara di dunia,” kata Wakil Ketua PD Muhammadiyah Bojonegoro, Sholikin Jamik kepada SuaraBanyuurip.com, Senin (01/05/2023).

Namun, atas penangkapan yang telah dilakukan, Sholikin juga mendesak Bareskrim Polri segera menetapkan peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin (APH) dan Thomas Djamaluddin sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian dan ancaman kekerasan di media sosial (medsos).

“Desakan ini didorong oleh PD Muhammadiyah Bojonegoro, sebab hingga kini pihak Kepolisian belum menetapkan status tersangka terhadap keduanya sekalipun dugaan tindak pidana ujaran kebencian tersebut nampak sangat kuat. Selain itu juga, Kepolisian belum melakukan pemeriksaan terhadap TDj selaku Terlapor kedua maupun ahli-ahli terkait,” ujarnya.

Baca Juga :   1.543 Koper Jemaah Haji Bojonegoro Sudah Diberangkatkan Lebih Dulu

Menurut Sholikin, bukti permulaan dugaan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 20, Pasal 16, dan Pasal 17 KUHAP sudah cukup. Ini dilihat dari adanya bukti-bukti yang sudah dikumpulkan oleh pihak Kepolisian, baik itu Berita Acara Pemeriksaan Pelapor, Terlapor atas nama AP Hasanuddin, Tangkapan Layar (screenshot) postingan dan komentar yang menjadi barang bukti dugaan ujaran kebencian.

Kedua, dengan adanya sejumlah bukti yang cukup, penetapan status tersangka, penangkapan maupun penahanan terhadap Andi Pangerang Hasanudin menjadi urgensi untuk dilakukan agar mencegah potensi keduanya melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti. Juga mengulangi tindak pidana sebagaimana menurut ketentuan Pasal 21 ayat 1 KUHAP dan Pasal 29 ayat 2 Perkapolri No. 6 Tahun 2019.

“Kami akan tetap mengawal dan mendesak Bareskrim Polri, sampai Andi Pangerang Hasanuddin ditetapkan jadi tersangka lalu segera jadi terdakwa dan berakhir di pidana,” tandas Sholikin Jamik.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *