Muhammadiyah Bojonegoro Tak Setuju Eks Napi Jadi Balon Anggota DPRD

Wakil Ketua PD Muhammadiyah Bojonegoro, Sholikin Jamik.

Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Bojonegoro menyatakan tidak setuju eks atau mantan narapidana (napi) menjadi bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Meski dari aspek yuridis diperbolehkan.

Wakil Ketua PD Muhammadiyah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Sholikin Jamik mengatakan, bahwa karena Muhammadiyah bukanlah organisasi politik, maka punya pendapat dari sudut pandang yang berbeda perihal mantan napi yang menjadi balon anggota DPRD.

Pria yang akrab disapa Sholikin ini mengakui dari aspek yuridis, pengajuan balon anggota DPRD memang diperbolehkan. Yakni dengan syarat, mantan napi harus mendapatkan surat dari Pengadian Negeri bahwa pernah dipidana dengan melampirkan salinan putusan.

Kemudian, syarat berikutnya adalah balon DPRD harus mempublikasikan catatan pernah terpidana tersebut ke media massa. Dari dua syarat itu, secara administratif kondisi itu diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Tetapi bagi Muhammadiyah, pendekatan ketidaksetujuan terhadap mantan napi yang nyaleg ini dari sisi etik dan moral,” katanya kepada SuaraBanyuurip.com, Senin (15/05/2023).

Baca Juga :   Pasca Debat Publik, KPU Bojonegoro Lanjut Tahap Distribusi Logistik Pilkada 2024

Sholikin mengemukakan alasan ketidaksetujuan demikian, sebab menurut dia, nantinya kalau bakal calon itu menjadi wakil rakyat, dan berada dalam jajaran anggota dewan yang “terhormat”, maka individu yang mencalonkan tentunya harus bebas dari sisi sikap-sikap etika dan moral yang menyebabkan tereduksinya kewibawaan publiknya yang bersangkutan.

“Jadi kami berharap karena fungsi dewan itu adalah luar biasa dihadapan Undang-Undang, dan kedudukan dia setara dengan eksekutif, tentu tidak memiliki cukup kemampuan moral jika dia mempunyai cacat secara sosial. Yang terpenting poinnya di situ itu,” ujarnya.

Oleh karena itu, dia juga menaruh asa kepada masyarakat yang memiliki kekuasaan di dalam memilih. Rakyat ketika menggunakan hak pilihnya diharapkan memilih calon legislatif yang betul betul memiliki kapasitas dan integritas.

“Kapabilitas itu dari sudut pandang kemampuan dari sisi keilmuan. Sedangkan integritas itu calon DPRD harusnya tidak memiliki cacat moral,” bebernya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *