Ketua KPU Bojonegoro Beberkan Sistem Pemilu Indonesia ke Mahasiswa Unigoro

Unigoro.
Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, Robby Adi Perwira memberikan materia sistem pemilu di Indonesia ke mahasiswa prodi Hukum Unigoro.

SuaraBanyuurip.com – Prodi Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro) menggelar kuliah praktisi di modern class fakultas, Rabu (3/6/2026). Kuliah praktisi kali ini menghadirkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, Robby Adi Perwira untuk membahas sistem pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia.

Menurut Robby, sebagai negara demokrasi Indonesia menggunakan sistem pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD. Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil berdasarkan Pancasila serta UUD 1945. Dasar hukumnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Undang – Undang 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

“Pemilu dan pemilihan di Indonesia dijalankan sekaligus diselenggarakan oleh tiga lembaga negara independen yang saling bersinergi. Yakni KPU, Bawaslu (badan pengawas pemilu), dan DKPP (dewan kehormatan penyelenggara pemilu),” terangnya.

Robby juga memaparkan beragam transformasi sistem Pemilu di Indonesia. Pada era orde lama dan orde baru tahun 1955 hingga 1997 sistem pemilunya menganut proporsional tertutup. Pemilih hanya mencoblos logo atau tanda gambar partai politik (parpol). Partai memegang kendali penuh dalam menentukan daftar dan nomor urut calon legislatif (caleg) yang akan duduk di parlemen.

Baca Juga :   Pleno Verfak I Dukungan Bapaslon Nurul Azizah-Nafik Sahal Terpenuhi 

Di awal era reformasi tahun 1998, Indonesia masih menganut sistem pemilu proporsional tertutup. Namun peristiwa ini menjadi titik balik kembalinya sistem multipartai yang demokratis dan diikuti oleh 141 parpol. Sebelumnya di era orde baru Pemilu hanya diikuti oleh tiga partai.

Kemudian, pada fase transisi semi terbuka tahun 2004, Pemilu di Indonesia menganut sistem proporsional terbuka terbatas. Penentuan caleg terpilih belum murni berdasarkan suara terbanyak, melainkan harus memenuhi kuota bilangan pembagi pemilih (BPP). Apabila suara caleg tidak mencapai BPP, caleg nomor urut teratas yang akan menduduki kursi di parlemen.

“Pemilu ini juga menjadi sejarah karena rakyat pertama kali memilih presiden dan wakil presiden secara langsung, serta lahirnya DPD (dewan perwakilan daerah),” papar Robby.

Pemilu di tahun 2009 hingga 2024 menjadi era proporsional terbuka murni. Parliamentary threshold atau ambang batas parlemen adalah syarat persentase perolehan suara minimal yang harus didapatkan oleh sebuah partai politik dalam pemilihan umum agar partai tersebut diizinkan menempatkan wakilnya di parlemen.

Baca Juga :   Praktisi BPS Ajari Mahasiswa Unigoro Manfaatkan Data Sosial untuk Identifikasi Research Gap

“Sementara sistem pemilihan presiden atau pilpres di Indonesia menggunakan sistem mayoritas mutlak dua putaran atau two-round system. Pasangan calon presiden dan wakil presiden langsung dinyatakan menang dalam satu putaran jika memenuhi tiga syarat akumulatif. Suara nasional, sebaran wilayah, serta cakupan provinsi,” tandas Robby.(red)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait