Suarabanyuurip.com – d suko nugroho
Jakarta – Kabar gembira bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan baik pusat maupun daerah. Mereka dipastikan memperoleh tunjangan hari raya atau THR yang akan mulai dibayarkan April dan Gaji ke 13 pada Juni mendatang.
Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, kebijakan pemberian THR dan Gaji ke 13 ini sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para Aparatur Negara termasuk TNI, Polri, tenaga pendidik dan pensiunan baik di pusat maupun daerah di dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat, serta upaya pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan daya beli masyarakat.
Sri Mulyani menjelaskan, komponen THR pada tahun 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, tahun ini pemerintah juga memberikan THR dan gaji ke-13 kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.
“Ini pertama kali dilakukan. Untuk penambahan komponen tersebut, maka pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer kepada seluruh pemerintah daerah yang diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun,” tegasnya dalam Konferensi Pers terkait THR dan Gaji ke-13 di Jakarta belum lama ini.
Sri Mulyani merinci jumlah aparatur negara dan pensiunan yang menerima THR tahun 2023. ASN Pusat, prajurit TNI, Polri dan Pejabat Negara sekitar 1,8 juta orang; ASN Daerah sebanyak 3,7 juta orang termasuk di dalamnya Guru ASN Daerah yang menerima tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak 1,1 juta orang dan Guru ASN Daerah yang menerima Tamsil yaitu 527,4 ribu orang; pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta pensiunan.
Pencairan THR akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri. Sri Mulyani mengimbau kepada seluruh kementerian lembaga dan pemerintah daerah agar diupayakan THR bisa diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri.
“Ini kira-kira April sudah mulai dicairkan. Kementerian dan Lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara KPPN mulai H-10 dan menyesuaikan dari penetapan cuti yang telah diumumkan oleh pemerintah mengenai cuti bersama di hari raya dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku,” terangnya.
Sementara untuk gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023. Kebijakam ini untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN.(suko)