PPSDM Migas Latih ASN KESDM Tentang Kebijakan Bahan Bakar Nabati

ASN Kementerian mendapat pelatiha tentang kebijakan aspek hukum implentasi bahan bakar nabati oleh PPSDM Migas yang dilaksanakan secara daring.

Suarabanyuurip.com – d suko nugroho

Blora – Efek rumah kaca merupakan salah satu pemicu pemanasan global. Begitu juga krisis lingkungan semakin memprihatinkan dan menuntut adanya solusi yang tepat untuk mengurangi dampak negatifnya terhadap bumi. Research terkini yang dapat perlu dikembangkan lagi untuk mengurangi ketergantungan manusia terhadap bahan bakar fosil adalah penggunaan bahan bakar nabati.

Seperti diketahui bahwa bahan bakar nabati adalah bahan bakar yang berasal dari sumber-sumber tanaman seperti minyak kelapa sawit, jarak, dan kedelai. Bahan bakar itu nantinya diharapkan dapat menggantikan bahan bakar fosil seperti bensin dan solar pada kendaraan.

Sesuai dengan komitmen pemerintah Indonesia untuk mendukung nett zero emission (NZE), Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) mendukung kegiatan ini dengan mengadakan pelatihan Aspek Hukum Kebijakan Implementasi Bahan Bakar Nabati.
Pelatihan ini dibuka pada Selasa (20/06/23) selama tiga hari untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM).

Arluky Novandy, Widyaiswara PPSDM Migas sekaligus pemimpin pelatihan ini menjelaskan tujuan kegiatan agar peserta yang hadir dapat mempelajari dan memahami materi mengenai Aspek Hukum Kebijakan Implementasi Bahan Bakar Nabati.

“Pemateri pada pelatihan ini juga menjelaskan tentang sifat dasar biodiesel, karakteristik bahan bakar, dan low-temperature operability. Pemateri dalam keterangan penutupnya memberikan kesimpulan. Salah satunya adalah bahwa biodiesel dan minyak solar memiliki karakteristik yang mirip meskipun demikian terdapat perbedaan karakteristik yang cukup penting diperhatikan karena adanya efek higroskopis, efek pelarutan, stabilitas oksidasi dan termal, dan potensi presipitasi,” terangnya.

Peserta juga mendapat materi tentang proses pembuatan FAME, Karakteristik Bahan Bakar Campuran Jenis Diesel dalam Penggunaan, Penyediaan dan Penyaluran Bahan Bakar Nabati, Kebijakan dan Regulasi Mandatori Penggunaan Bahan Bakar Campuran Jenis Diesel, Kebijakan dan Regulasi Mandatori Penggunaan Bahan Bakar Campuran Jenis Diesel, dan Penanganan Bahan Bakar.(adv/suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *