Suarabanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Hingga Juni 2023 sebanyak 24 warga Bojonegoro, Jawa Timur, mengajukan isbat nikah. Pengajuan tersebut untuk mengesahkan pernikahan siri agar dinyatakan sah perkawinan di mata hukum.
Ketua Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Sholikin Jamik mengatakan, isbat nikah bertujuan untuk mensahkan perkawinan siri di mata hukum.
“Sebab, perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita dengan tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia. Tentu akan riskan jika pernikahan tanpa didasari dengan hukum negara,” katanya.
Dia mengatakan, isbat untuk mengesahkan pernikahan siri menurut agama Islam. Karena nikah siri belum tercatat dan berkekuatan hukum yang diakui administrasi negara.
Selain itu, nikah siri juga berdampak bagi anak yang lahir. Dia mengatakan, anak akibat dari pernikahan siri tidak diakui oleh negara termasuk perlindungan hukum saat terjadi perceraian.
“Dan tidak bisa mendapatkan hak-hak setelah perceraian. Bahkan ketika suami meninggal dunia, anak tersebut tidak termasuk ahli waris,” ucapnya.
Dia mengatakan, higga Juni 2023 sebanyak 24 warga Bojonegoro, Jawa Timur mengajukan isbat nikah. Tentu jumlah itu sudah sangat banyak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Itu baru yang dilaporkan, biasanya nikah siri kebanyakan tidak mau melapor,” pungkasnya.(jk)





