Pekerja PHR Ikuti Pelatihan Operasi Produksi tingkat POP di PPSDM Migas

Pekerja PHR serius mengikuti pelatihan operasi produksi tingkat POP di PPSDM Migas

Suarabanyuurip.com – d suko nugroho

Blora – Kegiatan operasi produksi di pemboran adalah tahap akhir dalam siklus hidup sumur minyak dan gas bumi. Setelah tahap eksplorasi dan pengeboran selesai, tahap produksi dimulai.

Tujuan utama dari operasi produksi adalah untuk mengoptimalkan produksi minyak dan gas bumi yang ada di dalam sumur. Proses ini melibatkan berbagai macam aktivitas, mulai dari pengaturan aliran produksi hingga pemeliharaan sumur dan fasilitas produksi.

Mengingat pentingnya proses ini, maka Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) dan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) mengadakan pelatihan Operasi Produksi Tingkat Pengawas Operasi Produksi (POP). Pelatihan yang dilanjutkan dengan program sertifikasi ini dilaksanakan selama dua hari dan dimulai pada Selasa (11/7/2023).

Novi Hery Yono, widyaiswara PPSDM Migas dan sekaligus pemateri pada pelatihan ini menjelaskan mengenai tujuan pelatihan yaitu memberikan bekal pengetahuan teori praktis dan memperluas wawasan peserta tentang teknik dan peralatan operasi produksi, dasar-dasar teknik produksi dan keselamatan kerja di lingkungan Operasi Produksi.

“Salah satu materi yang kami jelaskan adalah Electrostatic heater treater. Electrostatic treater umumnya berbentuk heater treater horizontal yang mempunyai perbedaan utama dengan horizontal heater treater adalah adanya electrical grid. Beberapa materi pada pelatihan ini adalah Reservoir Migas, Teknik dan Peralatan Produksi, Oil and Gas Separation, Reservoir Migas, Oil Water Treatment, Gas Dehydration, Gas Measurement, K3 Produksi, dan Teknik dan Peralatan Produksi untuk melengkapi pemahaman peserta sekaligus persiapan dalam mengikuti sertifikasi,” ungkapnya.

Sebagai tambahan informasi, kriteria peserta dalam pelatihan sekaligus sertifiaksi ini adalah pekerja yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku atau naik tingkat sertifikat kompetensi Operasi Produksi. Selanjutnya adalah pekerja dengan minimal pendidikan dan pengalaman kerja yang cukup untuk mengikuti sertifikasi kompetensi operasi produksi.(adv/suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *