Penumpang KA Turun Melebihi Relasi Bisa Didenda

Penumpang KA
PT KAI memberlakukan sanksi dan denda bagi penumpang yang sengaja turun melebihi relasi.

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya mengeklaim ada 24 kasus penumpang yang sengaja turun di stasiun melebihi relasi yang tertera di tiketnya. PT KAI akan memberikan sanksi tegas berupa penurunan hingga dikenakan denda jika hal tersebut kembali dilakukan penumpang.

Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, per hari ini telah memberlakukan aturan bagi penumpang yang sengaja melebihi relasi yang tertera ditiketnya.

“Nantinya para penumpang bandel tersebut akan disanksi berupa denda bahkan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu,” katanya, Kamis (3/8/2023).

Dia mengatakan, hingga Juli 2023 ini sudah ada 24 kasus penumpang yang sengaja turun di stasiun melebihi relasi yang tertera di tiketnya. Untuk mencegah pelanggaran tersebut kondektur akan melakukan pengecekan tiket penumpang.

“Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” katanya.

Sementara itu, Kepala Stasiun Bojonegoro Totok Kushendarto mengatakan, hingga saat ini belum ada pelanggaran penumpang untuk relasi Bojonegoro.

Baca Juga :   Antisipasi Lonjakan Penumpang, Stasiun Bojonegoro Siapkan Posko Angkutan Nataru 2021

“Jika ada yang melanggar sengaja turun di stasiun melebihi relasi akan dikenakan sanksi sesuai aturan,” katanya.(jk)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA BANYUURIP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *