SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) bersama Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro dalam kerja sama mencegah pernikahan dini atau dispensasi perkawinan (diska) di Bojonegoro.
Kordinator Program Stronger KPI Bojonegoro, Rizkun Navi’a Darojah mengatakan, kerja sama ini untuk meningkatkan hubungan kelembagaan khususnya pada proses persidangan diska. Dan upaya KPI untuk mencegah diska.
“Termasuk meningkatkan pengetahuan kesehatan seksual dan reproduksi dan relevansinya terhadap upaya pencegahan perkawinan anak,” katanya, kepada SuaraBanyuurip.com, Selasa (22/8/2023).
Sehingga dengan adanya MoU bersama ini dalam proses dispensasi kawin bisa menjadi upaya pencegahan perkawinan anak. Dia mengatakan, juga untuk mengintegrasikan rencana aksi bersama dalam upaya pencegahan perkawinan anak.
“Nantinya KPI akan mendampingi pemohon diska untuk membuka konsultasi hak kesehatan, seksual, dan reproduksi,” ujarnya.
Panitera PA Bojonegoro, Sholikin Jamik mengatakan, PA ini merupakan lembaga penyelesaian pada perkara yang menyangkut keagamaan. Misalnya seperti perceraian, diska hingga sidang isbat.
“Dan PA terbuka kepada semua lembaga yang ingin bekerja sama apalagi mendampingi para pemohon terutama diska,” katanya.
Sebab, hingga Juni lalu sudah ada sebanyak 259 pengajuan diska di Bojonegoro. Sehingga ini harus ditekan dan dicegah agar tidak selalu meningkat.(jk)