SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Para penumpang kereta api (KA) jarak jauh mulai 17 Juli 2022 besok diwajibkan sudah vaksin dosis ketiga. Peraturan baru ini seusai surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 pada masa pandemi Covid-19.
Kepala Stasiun Bojonegoro Totok Kushendarto mengatakan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan peraturan baru yang berlaku mulai 17 Juli 2022 mendatang untuk penumpang kereta api jarak jauh.
“Ya, betul hal itu disesuaikan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada nasa landemi Covid-19,” katanya, Sabtu (16/7/2022).
Dia mengatakan, terutama bagi para calon penumpang KA jarak jauh harus sudah melakukan vaksin dosis ketiga. Namun, bagi pelanggan KA jarak jauh yang belum mendapatkan vaksinasi booster wajib menunjukkan hasil negatif tes rapid test antigen.
“Peraturan ini masih berkaitan dengan pandemi Covid-19 yang belum kunjung usai,” katanya.(jk)
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal mulai 17 Juli 2022:
1. Calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen;
2. Calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes rt pcr yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) paling lambat h-1 sebelum keberangkatan di stasiun yang terdapat layanan vaksin.
3. Calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes rt-pcr yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
4. Calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes rt-pcr yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19;
5. Calon penumpang kereta api antarkota dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil tes negative rt-pcr atau rapid test antigen;
6. khusus calon penumpang dengan usia dibawah 6 tahun;
-tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin;
-tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen;
-Diperkenankan melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat
Syarat dan ketentuan perjalanan kereta api komuter, lokal, jarak dekat, dan aglomerasi :
1. Calon penumpang diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dosis pertama;
2. Calon penumpang tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen;
3. Calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19;
4. Calon penumpang dengan usia dibawah 6 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin, diperkenankan melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.