SuaraBnyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro, Jawa Timur mencatat 1.835 alat peraga sosialisasi (APS) bakal calon legislatif (bacaleg) telah ditertibkan. Sebab APS tersebut melanggar aturan atau berisi ajakan untuk memilih.
Komisioner Bawaslu Kordiv Penanganan Pelanggaran, Weny Andriani mengatakan, Bawaslu telah berkoordinasi dengan Satpol PP Bojonegoro untuk menertibkan APS partai politik (Parpol) maupun bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang melanggar aturan.
“Kami juga telah memberikan data APS yang tidak sesuai aturan kepada Satpol PP hasil inventarisir Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) dan Panwascam sesuai wilayah kerja masing-masing sebagai bahan rekomendasi untuk ditertibkan,” katanya, Senin (6/11/2023).
Dia mengatakan, tercatat per 13 Oktober 2023 hasil inventarisir total ada 1.998 APS bacaleg di seluruh wilayah Bojonegoro. Namun, dari jumlah tersebut ada 1.835 yang tidak sesuai aturan sehingga harus ditertibkan Satpol PP Bojonegoro.
“Hingga pertengahan Oktober lalu tinggal 973 APS yang Tersisa,” katanya kepada suarabanyuurip.com.
Dia mengatakan, APS yang dicopot itu karena tidak berisi sosialisasi, akan tetapi berisi ajakan untuk mencoblos kandidat calon. Apalagi belum memasuki masa kampanye sehingga harus segera ditertibkan.
“Contohnya coblos nomor urut, ada gambar paku hingga ada unsur ajakan untuk memilih. Akan tetapi jika masih dalam koridor APS dan tidak menyalahi regulasinya ya aman-aman saja,” pungkasnya.(jk)






