Waka SMPN 5 Bojonegoro : Sebelum Meninggal, Tegar Bersama Tim Futsal Sekolah Persembahkan 5 Trophy

Tegar
Waka Kesiswaan SMPN 5 Bojonegoro, Sudiro Husodo dan tim futsal sekolah di mana almarhum Tegar berada di dalamnya (tanda lingkaran hijau).

SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Meninggalnya Tegar Dwi Prasetya, pemain sepak bola yang tersambar petir di Stadion Letjen Soedirman Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur meninggalkan duka mendalam bagi siapapun yang mengenalnya. Salah satunya almamater tempat almarhum menimba ilmu, yakni SMPN 5 Bojonegoro.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMPN 5 Bojonegoro, Sudiro Husodo menggambarkan sosok Tegar, panggilan akrab Tegar Dwi Prasetya- yang duduk di bangku kelas 7-C. Tegar dalam kesehariannya adalah siswa yang berkepribadian baik, mudah bergaul, dan antusias, serta rajin dalam mengikuti pelajaran di kelas.

“Siswa Kelas 7-C ini (Tegar) memang dikenal suka dengan olahraga, dia juga masuk dalam tim futsal sekolah,” tutur Sudiro Husodo kepada SuaraBanyuurip.com, Senin (06/11/2023).

Tegar bersama tim futsal SMPN 5 Bojonegoro sempat mempersembahkan 5 trophy sekaligus dalam perhelatan futsal belum lama ini. Hal itu disebut sebagai momen terakhir almarhum bersama tim sekolah.

Selain bagus dalam bidang olahraga sepak bola atau non akademik, almarhum Tegar ternyata juga dikenal berkemampuan baik dalam bidang akademik. Terutama dalam pelajaran matematika.

“Pihak sekolah tentunya ikut berbela sungkawa dan merasa kehilangan atas kepergian ananda Tegar,” ujar Sudiro.

Meninggalnya pemain sepak bola Indonesia Muda (IM) akibat tersambar petir dalam gelaran Piala Soeratin U-13 2023 Bojonegoro ini menarik sorotan publik. Pasalnya, diduga ada unsur kelalaian dalam peristiwa itu.

Sebab pertandingan masih berlangsung kala hujan sedang turun. Sementara ambulan dan tim medis ditengarai tidak tersedia di lokasi pertandingan, belum lagi soal penangkal petir yang juga dipertanyakan banyak pihak.

Hanafi.
Advokat, Muhammad Hanafi.

Salah satu Advokat, Muhammad Hanafi, bahkan menilai perlu ada tim pencari fakta untuk mengungkap dugaan adanya kelalaian panitia dalam menggelar event kompetisi sepakbola resmi tersebut. Federasi terkait dalam hal ini Askab PSSI, atau jika tidak dilakukan, maka Asprov PSSI harus turun tangan membentuk tim pencari fakta.

Pria pegiat sepak bola ini menyatakan pentingnya tim pencari fakta untuk menangani permasalahan agar faktanya jelas, apakah ada unsur kelalaian ataukah tidak, sehingga kesimpulannya bisa dijadikan acuan pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan selain adanya laporan dari pihak keluarga korban.

Penyelidikan itu untuk mendalami kemungkinan memenuhi pasal kelalaian yang mengakibatkan kematian terdapat dalam Pasal 359 KUHP yang berbunyi “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”.

“Dan yg terpenting, jika sudah mengetahui hasil investigasi dari tim pencari fakta adalah agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” tandasnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *