Pemilu di Tuban Krisis Peminat KPPS 

Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, Jawa Timur di kawasan Jalan Pramuka - Tuban. (SuaraBanyuurip.com/ist)

SuaraBanyuurip.com – Paijan Sukmadikrama

 

Tuban – Mendekati sekitar sebulan sebelum penetapan pada 24 Januari 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, Jawa Timur masih kekurangan pendaftar untuk formasi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Disaat pendaftaran ditutup hari Rabu (20/12/2023) lalu, masih kurang 698 pendaftar untuk 267 TPS yang tersebar di 17 dari 20 kecamatan di Bumi Ronggolawe. Sedangkan total kebutuhan personal untuk komposisi tujuh orang per TPS, pada perhelatan politik lima tahunan di Tuban sebanyak 25.830 orang.

Mereka akan mengisi 3.690 TPS yang tersebar di 328 desa/kelurahan di daerah dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 945.539 orang, 3.789 orang diantaranya, penyandang disabilitas tersebut.

Sesuai temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tuban, hingga penutupan pendaftaran KPPS masih terdapat 267 TPS yang tersebar di 63 desa kekurangan pendaftar. Itu sesuai hasil pengawasan melekat (Waskat) dari lembaga penyelenggara Pemilu yang membidangi pengawasan.

Hasil Waskat oleh Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) hingga penutupan pendaftaran pukul 23:59, kata Komisioner Bawaslu Tuban Abdul Mundlir, memang masih terjadi kekurangan pendaftar.

Menurut Mudlir, atas kekurangan pendaftar KPPS tersebut Bawaslu Tuban mengimbau KPU patuh dan mempedomani Keputusan KPU 1.669 tentang Perubahan ketiga atas Keputusan KPU nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Baca Juga :   Bojonegoro Alami Bonus Demografi, Jumlah Pengangguran Naik Sejak 2018

Disana disebutkan, jika seleksi anggota KPPS tidak memenuhi ketentuan yang dibutuhkan sampai dengan batas akhir pendaftaran tidak ada pendaftar, maka KPU melalui PPS segera melakukan penunjukan terhadap masyarakat di wilayah kerja KPPS yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai KPPS.

“Apabila nanti PPS tidak dapat melakukan penunjukan karena tak ada masyarakat yang memenuhi syarat, maka KPU harus segera melakukan kerja sama dengan lembaga pendidikan, lembaga profesi, lembaga swadaya masyarakat, komunitas peduli Pemilu dan demokrasi dan/atau tenaga pendidik untuk mendapatkan anggota KPPS yang memenuhi persyaratan,” kata Mundlir dalam pers rilis dari Bawaslu Tuban yang diterima SuaraBanyuurip.com, Sabtu (22/12/2023).

———–

Bawaslu Tuban mengimbau KPU untuk patuh, dan mempedomani Keputusan KPU 1.669 agar permasalahan KPPS segera teratasi sesuai jadwal.

 

Sedangkan rincian kekurangan pendaftar KPPS adalah sebagai berikut; 1. Kecamatan Grabagan 91 orang (11 Desa – 38 TPS), 2. Jenu 61 orang (6 Desa – 20 TPS), 3. Senori 17 orang (2 Desa – 8 TPS), 4. Bangilan 13 orang (1 Desa – 8 TPS), 5. Rengel 29 orang (3 Desa – 12 TPS), 6. Montong 32 orang (6 Desa – 15 TPS), 7. Plumpang 3 orang (1 Desa – 2 TPS), 8. Singgahan 16 orang (3 Desa – 8 TPS), 9. Merakurak 6 orang (1 Desa – 4 TPS), 10. Tuban 21 orang (3 Desa – 9 TPS), 11. Kerek 139 orang (8 Desa – 47 TPS), 12. Bancar 10 orang (2 Desa – 4 TPS), 13. Semanding 141 orang (3 Desa – 43 TPS), 14. Palang 35 orang (3 Desa – 14 TPS), 15. Kenduruan 37 orang (4 Desa – 17 TPS), 16. Jatirogo 25 orang (3 Desa – 10 TPS), dan 17. Kecamatan Soko 22 orang (3 Desa – 8 TPS).

Baca Juga :   Kunjungan Benchmarking BP3 Tegal ke PPSDM Migas: Langkah Strategis untuk Peningkatan Kualitas Layanan BLU

Secara terpisah Komisioner KPU Tuban Kasmuri menyatakan, pihaknya tetap optimis kekurangan KPPS bakal terpenuhi karena masih ada waktu. Sesuai regulasi pula masih ada dua skenario yang bisa dilakukan, untuk memenuhi kebutuhan KPPS yang masih kurang.

“Saat ini juga sudah kita mulai melakukan kordinasi untuk melakukan penunjukan kepada masyarakat yang memenuhi syarat, dan akan menjalin kerjasama dengan stakeholder yang kompeten sesuai yang disyaratkan regulasi,” kata Kasmuri.

Di lain sisi KPU Tuban juga masih harus memenuhi kebutuhan petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) atau petugas ketertiban untuk seluruh TPS. Kalkulasinya butuh 7.380 orang dengan rincian dua petugas Linmas di setiap TPS.

“Linmas belum kita bentuk, saat ini masih berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dalam pemenuhan kebutuhan personal Linmas,” ujar mantan aktifis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tersebut. (pay)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *