Pj Bupati Ingatkan ASN di Bojonegoro Tidak Gunakan Kendaraan Dinas untuk Keperluan Pribadi

Pj Bupati Bojonegoro, Adriyanto (berkacamata) bersama Sekda Nurul Azizah dan terkait ketika meninjau kegiatan agama di Gereja Katolik Santo Paulus.

SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Adriyanto, mengingatkan kepada seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah kepemimpinannya agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi.

Pejabat di Kementerian Keuangan ini mengemukakan moratorium penggunaan kendaraan dinas tersebut berkenaan libur cuti bersama hari raya Natal 2023 dan tahun baru 2024.

“Saya sudah ingatkan seluruh ASN agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi,” katanya kepada SuaraBanyuurip.com, Senin (25/12/2023).

Meski begitu, ketika disinggung perihal sanksi yang dikenakan kepada ASN yang melanggar peringatan yang disampaikan. Pj Adriyanto tidak menegaskan soal sanksi yang dijatuhkan. Sebab sifat pencegahan tersebut berupa imbauan.

“Sekarang bentuknya imbauan. Kalau ditemukan ada yang melanggar, tentunya akan diingatkan oleh pimpinan langsung,” ujar lulusan Doctor of Philosophy di The Australian National University.

Untuk diketahui, imbauan Pj Bupati Adriyanto sejalan dengan aturan penggunaan kendaraan dinas bagi ASN berikut komponen yang ada di dalamnya tertuang dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor : PER/87/M.PAN/8/2005.

Dalam regulasi yang mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja, tertuang bahwa kendaraan dinas digunakan hanya untuk kepentingan kerja para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tercantum sebagaimana dalam lampiran aturan itu bahwa kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.

Saat menggunakan kendaraan dinas operasional dibatasi pula waktunya hanya pada hari kerja kantor, serta hanya untuk digunakan di dalam kota.

Namun ada pengecualian terhadap penggunaan ke luar kota, yaitu harus atas izin tertulis dari pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *