SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, Polda Jawa Timur, berhasil mengamankan enam tersangka kurir dan satu bandar dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya terlarang (narkoba).
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Bojonegoro, AKP Eko Suwanto menyatakan, telah menangkap satu DPO (Daftar Pencarian Orang) pemasok sabu dan extacy di Bojonegoro asal Surabaya.
Selain itu, sebanyak enam tersangka kurir narkoba juga diamankan. Diantara mereka, tiga lainnya disebut sudah ada di lembaga pemasyarakatan sebagai narapidana. Yakni inisial F, AR, dan MS.
“Dari para Terpidana yang telah kami tangkap dahulu pada 2021, itu mengarah pada Saudara S alias AB sebagai penyuplai barang, dan setelah kita kembangkan ternyata ada tiga Tersangka lagi,” kata AKP Eko Suwanto.
Dari pengembangan itu sebanyak tiga tersangka berhasil ditangkan dan saat ini dalam proses sidik di Polres Bojonegoro, yaitu Tersangka S asal Surabaya, SB asal Bojonegoro, dan D alias M asal Bojonegoro.
“Jadi kami amankan enam kurir dan satu bandar dari Surabaya,” beber AKP Eko Suwanto dalam jumpa pers di halaman Polres Bojonegoro, Senin (15/01/2024).
Tersangka bandar narkoba inisial S alias AB tersebut merupakan buruan lama atau DPO sejak tahun 2021. Dia berhasil diamankan ketika berada dalam kos-kosannya di wilayah Simokerto, Surabaya.
Adapun barang bukti yang diamankan, total dari seluruh tersangka kurir dan bandar itu adalah sabu-sabu seberat 5,25 gram dan extacy sebanyak 89 butir dari berbagai jenis, serta sejumlah handphone.
“Kami gunakan Pasal 114 di UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal hukuman mati,” tegasnya.(fin)