PWI Bojonegoro Menyayangkan Ada Oknum yang Mengaku Pemred Media Online Minta THR ke Kades

Ketua PWI Bojonegoro, M. Yazid.
Ketua PWI Bojonegoro, M. Yazid.

SuaraBanyuurip.com – Sami’an Sasongko

Bojonegoro – Beredarnya kabar di salah satu grup WhatsApp yaitu grup Pers Indonesia ada oknum yang mengaku sebagai Pemimpin Redaksi (Pemred) sebuah media online ditengarai terang-terangan meminta tunjangan hari raya (THR) kepada kepala desa (Kades) untuk ditransfer ke rekeningnya karena dengan dalih tidak bisa datang ke kantor maupun rumah kepala desa. Hal tersebut mendapat tanggapan serius dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bojonegoro, Jawa Timur.

Ketua PWI Bojonegoro, M. Yazid, menyayangkan oknum wartawan maupun media yang meminta THR kepada kepala desa maupun para pejabat. Karena itu, jika ada siapapun yang diminta uang atau barang oleh oknum wartawan dengan indikasi pemerasan, silahkan melaporkan kepada pihak yang berwajib.

Wartawan yang kompeten maupun mereka yang menjunjung tinggi profesinya akan berpedoman pada Undang-Undang (UU) pers, kode etik wartawan dan juga peraturan pemberitaan ramah anak maupun aturan yang lainnya seperti halnya dari dewan pers.

“Apalagi ada wartawan yang meminta THR tersebut tidak mencerminkan wartawan yang sesuai dengan marwah tugas, fungsi dan peran pers,” kata M. Yazid kepada Suarabanyuurip.com, Sabtu (06/04/2024) malam.

Baca Juga :   Kerugian Tower Ambruk Capai Rp 40 juta

Kita ketahui bersama, lanjut Yazid, sesuai kode etik jurnalistik dalam Pasal 6 misalnya, wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.

“Namun ada oknum wartawan dengan terang terangan meminta THR kepada kepala desa maupun pejabat,” ujarnya.

Diharapkan semua wartawan, masyarakat maupun stekholder terkait harus mengantisipasi oknum wartawan nakal yang dapat merusak citra dan marwah wartawan nasional.

“Masyarakat harus cerdas dan bijak memilah wartawan maupun pencari berita yang sesuai dengan UU pers, kode etik dan aturan tentang pemberitaan lainnya,” pungkasnya.

Sementara demi menjaga integritas profesi wartawan, Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S., telah mengeluarkan surat edaran yang melarang bagi setiap wartawan maupun organisasi pers meminta-minta THR kepada seluruh instansi atau pihak-pihak terkait lainnya baik pemerintahan maupun swasta.

Melalui surat edaran Dewan Pers nomor : 364/DP/K/III/2024 perihal Imbauan Dewan Pers Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H yang dikeluarkan pada tanggal 28 Maret 2024 yang ditembuskan kepada Panglima TNI, Kapolri, Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Perusahaan, Karo Humas dan Protokoler Pemprov, Pemkab dan Pemkot se-Indonesia dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika se-Indonesia menghimbau, kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan.(sam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *