PPDB 2024 Segera Dibuka, Batas Usia Calon Peserta Didik Berubah

Pelajar SMPN di Bojonegoro sedang mengikuti aktivitas belajar mengajar.
ILUSTRASI : Pelajar SMPN di Bojonegoro sedang mengikuti aktivitas belajar mengajar.

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 untuk jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebentar lagi akan dibuka. Namun ada sejumlah peraturan yang berubah, yakni mengenai batas usia calon siswa baru.

Sekretaris Dinas Pendidikan (Diknas) Bojonegoro, Lukiswati mengatakan, bahwa PPDB 2024 untuk semua jenjang akan segera dimulai.

“Untuk itu walid murid harus memperhatikan jadwal dan jalur pendaftaran PPDB 2024 yang akan dibuka, seperti zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua, dan prestasi untuk TK, SD, SMP, SMA/SMK,” katanya kepada Suarabanyuurip.com, Senin (29/4/2024).

Dia mengatakan, untuk mekanisme pendaftaran masih sama sesuai juknis tidak ada perubahan. Namun, ada perubahan mengenai batasan umur calon peserta didik, yakni batasan usia saat akan mendaftar di jenjang pendidikan.

“Batasan usia itu diatur dalam Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru,” kata Lukiswati.

Baca Juga :   PPDB SMAN Dibuka 19 Juni, Ada Golden Ticket untuk Ketua OSIS dan Hafidz Qur'an

Sehingga ini harus benar-benar diperhatikan para wali murid agar nantinya waktu mendaftar PPDB di sekolah tidak terjadi kendala.

“Syarat usia ini dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisir,” tandasnya.(jk)

Berikut rincian batas usia calon peserta didik baru di setiap jenjang pendidikan saat mendaftar PPDB 2024 :

1. TK Kelompok A dan B

– Kelompok A: Paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun

– Kelompok B: Paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun

2. SD Kelas 1

-Berusia 7 tahun, atau

-Paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

Catatan: Usia paling rendah bisa dikecualikan menjadi 5 tahun 6 bulan bagi anak dengan kecerdasan/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang direkomendasikan psikolog atau dewan guru.

3. SMP Kelas 7

-Berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan

-Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau sederajat

4. SMA/SMK Kelas 10

-Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan

-Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau sederajat

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Baca Juga :   Bojonegoro Malu Belum Miliki SD SSN

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *