Sebut Kafe Tempat Warga Tewas Tenggak Miras di Bojonegoro Tak Punya Izin

Kafe tempat dua warga tewas tenggak miras di Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, diberi garis polisi.
ILEGAL : Kafe tempat dua warga tewas tenggak miras di Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, diberi garis polisi.

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menyebutkan, bahwa kafe plus karaoke tempat dua warga yang tewas akibat menenggak minuman keras (miras) pada Rabu (22/05/2024) lalu tidak memiliki izin dari pemerintah kabupaten (pemkab) setempat.

Sekretaris Satpol PP Pemkab Bojonegoro, Benny Subiakto mengatakan, selain tak berijin, kafe sekaligus tempat karoke yang berlokasi di Desa Sidobandung, Kecamatan Balen, itu juga menyediakan minum-minuman yang mengandung alkohol.

“Benar Mas, tempatnya itu nggak punya ijin,” katanya kepada Suarabanyuurip.com saat dikonfirmasi, Sabtu (25/05/2024).

Disinggung lebih jauh tentang jumlah tempat karaoke dan kepemilikan izin, Benny menyatakan, ada kurang lebih 30 tempat karaoke di Kabupaten Bojonegoro terdata. Namun, beberapa telah ditutup.

“Yang mengantongi ijin hanya 5 karaoke di wilayah Bojonegoro Kota. Tetapi dua diantaranya yang berada di Jalan Veteran sudah tutup,” tandasnya.

Dia menambahkan, di kafe tempat warga tewas akibat minum miras itu terdapat minuman beralkohol yang dijajakan dengan kadar di bawah 5 persen. Oleh karena itu Benny mengaku tidak tahu dari mana minuman keras berkadar alkohol tinggi atau di atas 5 persen itu didapat.

“Kalau minuman alkohol yang terpampang disana, kadarnya dibawah 5 persen. Tapi, kalau yang kadarnya diatas 5 persen itu, saya kurang tau dapat dari mana,” imbuh mantan Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol-PP Bojonegoro itu.

Diwartakan sebelumnya, sebanyak dua warga di Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, dilaporkan tewas akibat menenggak minuman keras (miras). Ujungnya, seorang pemilik cafe dan karaoke serta penyedia miras ditetapkan menjadi tersangka, Kamis (23/5/2024).

Dua korban tewas akibat pesta miras itu meninggal saat mendapatkan perawatan medis. Yakni Bambang Siswanto (44) warga Desa Mayangkawis, Kecamatan Balen. Korban meninggal, pada Rabu (22/5/2024) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo.

Kemudian korban lainnya, Pinarno (30) warga Desa Suwaloh, Kecamatan Balen. Ia meninggal di RSUD Sumberrejo juga pada hari yang sama, sekitar pukul 15.00 sore.

Dua korban ini sejatinya berpesta miras bersama enam orang kawan-kawannya. Tiga kawan lainnya selamat, dan satu lagi rekannya, SH (20), warga Desa Sidobandung, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro kini masih dalam perawatan di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo.

Tiga orang kawan korban miras yang selamat ialah HSN alias Galewo (39), warga Desa Purwoasri, Kecamatan Sukosewu, SRG (22), warga Desa Glagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, dan ASK (40), warga Desa Mindi, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *