SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Umat Islam telah merayakan Iduladha 2024 dengan penyembelihan hewan kurban, baik berupa kambing, sapi, maupun kerbau. Namun, bolehkah menjual daging kurban bagi penerima kurban.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bojonegoro Alamul Huda mengatakan, umat Islam yang mampu secara ekonomi dianjurkan untuk berkurban. Yakni dengan menyembelih kambing, sapi hingga kerbau selama rentang waktu 10-13 Dzulhijjah.
“Dan daging kurban sendiri dibagikan untuk diri sendiri, keluarga, dan tetangga, serta fakir miskin,” ujarnya, Selasa (18/6/2024).
Gus Huda, panggilan akrbanya, menjelaskan daging kurban juga bisa diberikan kepada non muslim untuk menjaga hubungan antarumat lebih baik. Namun, dengan catatan orang yang diberi daging kurban tersebut juga senag atau rela diberi.
Daging kurban, lanjut dia, juga boleh diperjualbelikan, kecuali kalau orang itu benar-benar sangat butuh uang atau dalam keadaan terpaksa.
“Untuk yang kurang mampu diperbolehkan dan jika dalam keadaan terpaksa,” pungkas pengasuh Ponpes Al Rosyid itu.
Senada disampaikan Wakil Ketua PD Muhammadiyah Bojonegoro Bidang Hukum dan HAM Sholikin Jamik. Ia mengatakan, daging kurban boleh diperjualbelikan jika benar-benar terpaksa. Dasarnya bisa di lihat dalam Qur’an Surat Al-Hajj (28) yang intinya membagi rezeki berupa binatang ternak. Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir.
“Jadi diperbolehkan bagi orang dalam keadaan terpaksa. Itu menurut hukum Islam,” katanya.(jk)