SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Kasus perjudian online ternyata masih menjadi alasan terjadinya perceraian di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Hal ini diketahui dari data cerai di pengadilan agama setempat.
Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, H. Sholikin Jamik menyebutkan, data per Juni 2024, total terdapat 1.401 perceraian dengan rincian ada 372 cerai talak dan 1.029 cerai gugat.
Dari ribuan cerai itu alasan ekonomi menjadi sebab pertama sebanyak 732 perkara. Kemudian alasan judi online berada di urutan ke dua sebanyak 249 perkara. Disusul alasan selingkuh sejumlah 199 perkara dan alasan lain-lain sebanyak 221 perkara.
Kasus perceraian yang ada tersebut terjadi pada pasangan suami istri (pasutri) rentang usia antara 20 sampai 30 tahun dengan usia perkawinan rata-rata selama 7 hingga 8 tahun. Kebanyakan baru memiliki satu keturunan dan belum memiliki tempat tinggal.
Menilik kasus cerai yang disebabkan salah satu pasangan ditengarai kecanduan judi online, Sholikin melihat hal itu berpengaruh pada perilaku terduga pengguna judi online.
“Kalau sudah terpengaruh judi online itu perilakunya gampang marah sehingga berpotensi KDRT, sebab ketika diingatkan bukannya cepat sadar, sebaliknya malah marah,” kata Sholikin Jamik kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (11/07/2024).
Dengan adanya dampak negatif judi online yang demikian merusak, Sholikin Jamik berharap kepada pemerintah agar memperhatikan pembatasan akses kepada aplikasi mengundi untung secara digital tersebut.
“Sebaiknya pemerintah segera menangani pembatasan akses judi online,” ujarnya.
Sementara AKP Fahmi Amarullah mengungkapkan data Polres Bojonegoro, ihwal ungkap kasus judi online. Pada tahun 2023 dalam ungkap kasus perjudian ada 19 kasus, 14 diantaranya adalah kasus judi online. Sedangkan pada tahun 2024 terdapat 22 kasus, 21 diantaranya adalah kasus judi online.
Dijelaskan bahwa judi online adalah kasus yang penanganannya menggunakan pasal 303 KUHP yang berbunyi pada ayat (1) “Barang siapa yang mengadakan atau menjalankan perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25.000.000”.
Kemudian pada ayat (2) berbunyi : “Barang siapa yang turut serta dalam perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 1.000.000.”
“Pasal ini digunakan untuk menuntut pelaku perjudian online, baik penyelenggara atau operator maupun pemain atau artisipan,” jelas AKP Fahmi Amarullah ketika hadir dalam Rakorwi IV MUI Jatim di Ponpes Al Rosyid, Rabu (10/07/2024).
Perkara judi online ini juga mendapat perhatian serius dari MUI Wilayah IV Jatim, terdiri Bojonegoro, Lamongan, Tuban dan Gresik yang menggelar pernyataan sikap mengecam praktik haram dalam agenda Rakorwil.
Para Ketua MUI dari empat kabupaten itu menyatakan menolak dan mengecam segala bentuk praktek perjudian baik online maupun offline karena hukumnya haram dan perbuatan keji yang harus dijauhi dan diberantas.
Kemudian menghimbau kepada masyarakat agar menghindari dan mengawasi dampak merebaknya praktek judi online dilingkungan keluarga terutama anak-anak.
“Meminta kepada Aparat Penegak Hukum agar menindak tegas pelaku dan aktor kejahatan penyelenggara praktek judi online sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian bunyi seruan moral MUI yang dibacakan dan ditandatangani para ketua masing-masing kabupaten.(fin)





