1.090 Istri di Bojonegoro Gugat Cerai Suami Karena Masalah Ekonomi dan Judi

Pengadilan Agama Bojonegoro, Jawa Timur, saat memberikan pelayanan terhadap pengaju cerai.
Pengadilan Agama Bojonegoro, Jawa Timur, saat memberikan pelayanan terhadap pengaju cerai.

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Angka percerian di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, meningkat. Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro mencatat sebanyak 1.433 perkara perceraian hingga Juni 2025. Perceraian didominasi cerai gugat sebanyak 1.090 perkara.

Panitera Muda PA Bojonegoro, Muhammad Nafi’ menjelaskan, total sebanyak 1.433 perkara perceraian yang tercatat di PA Bojonegoro. Rinciannya 1.090 cerai gugat dan 343 perkara cerai talak.

“Jumlah perkara tersebut periode Januari hingga Juni, angka perceraian pada tahun 2025,” katanya, Selasa (1/7/2025).

Nafi’ menjelaskan, penyebab perceraian di Kabupaten Bojonegoro karena faktor ekonomi. Jika dirinci jumlahnya mencapai 1.042 perkara.

Kemudian perceraian disebabkan karena judi yang dilakukan suami, baik judi online maupun judi konvensional. Jumlahnya mencapai 82 perkara.

“Masyarakat saat ini masih gemar melakukan jadi, sehingga menyebabkan retaknya hubungan rumah tangga,” ujarnyam

Nafi” menambahkan, dibandingkan dengan tahun 2024 pada periode Januari hingga Juni, angka perceraian pada tahun 2025 ini meningkat. Pada tahun lalu, angka perceraian hanya mencapai 1.401 perkara, baik cerai gugat maupun cerai talak.

Baca Juga :   Dugaan Kasus Korupsi, Kejati Jateng Panggil Sekda Blora

“Tahun ini meningkat karena faktor di atas, kemungkinan bisa bertambah karena masih di pertengahan tahun,” tambahnya.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *