SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, harus membayar tagihan listrik lampu penerangan jalan sebesar Rp 2,7 miliar per bulannya. Tercatat Bojonegoro memiliki sebanyak 31.326 lampu penerangan jalan yang tersebar di seluruh kecamatan.
Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKPCK) Bojonegoro, Zamroni mengatakan, lampu penerangan jalan yang terdiri dari penerangan jalan umum (PJU) dan penerangan jalan lingkungan (PJL) selalu menyala saat malam tiba.
“Tentu apabila lampu dalam kondisi mati akan langsung diperbaiki,” katanya kepada Suarabanyuurip.com, Senin (15/7/2024).
Dia mengatakan, Bojonegoro saat ini sudah memiliki 31.326 lampu. Rinciannya 20.430 PJU dan 10.896 PJL yang tersebar di wilayah Bojonegoro.
“Dari jumlah lampu tersebut, Pemkab Bojonegoro harus membayar tagihan listrik sebesar Rp 2,7 miliar per bulannya,” katanya.
Namun, lanjut Zamroni, untuk pembayaran PJL di perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (P-APBD) 2024 nanti sudah dibatasi. Karena PJL terdapat di tanah milik desa. Sehingga, untuk pembayaran listrik PJL di P APBD 2024 akan dikembalikan ke desa.
“Mulai P-APBD 2024 atau di akhir tahun ini, pembayaran listrik PJL dialihkan ke desa,” ujarnya.
Dia menambahkan, untuk pembayaran listrik PJL dialihkan khusus yang berlokasi di desa. Untuk PJL di kelurahan, pembayaran listrik tetap dilakukan oleh Dinas PKPCK.
“Selain kelurahan, desa yang telah naik status menjadi ibu kota kecamatan (IKK), tagihan PJL akan tetap dibayar oleh Dinas PKPCK,” pungkasnya.(jk)




