SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Dinas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan (Disdamkarmat) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur mencatat adanya peningkatan signifikan terhadap kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di musim kemarau. Untuk itu masyarakat diimbau agar menghentikan aktifitas membakar sampah.
“Dari bulan Januari hingga Agustus, per hari ini ada 78 kali kejadian karhutla di Bojonegoro,” kata Kepala Dinas Damkarmat Kabupaten Bojonegoro, Achmad Gunawan kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (22/08/2024).
Dari 78 kejadian karhutla itu, sekira 63 kejadian merupakan kebakaran lahan. Sedangkan sisanya sebanyak 15 kejadian adalah kebakaran hutan. Peningkatan jumlah kejadian karhutla itu dimulai sejak bulan Juni 2024.
Sebab, mulai bulan Januari hingga Maret 2024 hanya ada satu kejadian karhutla. Begitupun pada bulan April hanya ada satu kali peristiwa kebakaran lahan dan hutan. Selebihnya terjadi pada bulan Mei sampai dengan Agustus.
“Paling tinggi di bulan ini, sampai dengan 22 Agustus di bulan ini saja sudah ada peristiwa kebakaran sebanyak 39 kali kejadian karhutla,” bebernya.
Dari data yang dimiliki, pria yang akrab disapa Gunawan ini mensinyalir adanya korelasi peningkatan suhu di bulan Agustus sebagai puncak musim kemarau dengan perilaku masyarakat dalam menangani sampah.
“Di mana ini bisa juga berpengaruh, masyarakat juga mungkin kurang sabar, jumlah sampah yang berasal dari daun rontok volumenya mungkin juga tinggi, sehingga dari tingginya volume sampah, masyarakat lebih memilih jalan paling mudah dengan membakar sampah,” ungkapnya.
Namun, ia menduga kebanyakan masyarakat yang melakukan bakar sampah itu lupa bahwa penjalaran api dalam kondisi musim kemarau yang kering akan terjadi demikian cepat. Ini kebiasaan masyarakat yang patut disayangkan.
“Untuk itu saya mengimbau, tolonglah hentikan aktifitas pembakaran sampah itu, kalau ada cara lain mengelola sampah tanpa harus membakarnya tentu itu lebih baik untuk keselamatan lingkungan,” tegasnya.
Meski begitu, pihaknya selalu siap kapanpun jika dibutuhkan warga untuk memadamkan api. Damkarmat Bojonegoro sendiri sampai dengan saat ini memiliki delapan pos yang terbagi di setiap penjuru wilayah di Kabupaten Bojonegoro.
“Kami selalu siap dipanggil kapanpun sebagai bentuk pelayanan kami ke masyarakat,” tandasnya.
Untuk diketahui, Kabupaten Bojonegoro memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Trantibum. Di mana salah satu pasalnya memuat adanya larangan membakar sampah.
“Jadi sesuai Pasal 18 dalam Perda 15/2015, warga Bojonegoro yang kedapatan membakar sampah bisa dikenai sanksi pidana kurungan tiga bulan dan denda maksimal Rp50 juta,” tandas Gunawan.(fin)