KPU Resmi Tutup Pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wabup Bojonegoro 2024, Wahono-Nurul Melawan Teguh-Farida

Jajaran KPU Bojonegoro dan Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro dalam konferensi pers penutupan pendaftaran Bapaslon Bupati Wabup dalam Pilkada 2024.
Jajaran KPU Bojonegoro dan Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro dalam konferensi pers penutupan pendaftaran Bapaslon Bupati Wabup dalam Pilkada 2024.(arifin jauhari)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, resmi menutup masa pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, pada hari ke tiga, Kamis (29/08/2024) tepat pukul 23.59 WIB.

Dengan begitu, maka sampai batas akhir masa pendaftaran yang dibuka selama tiga hari sejak Selasa 27 Agustus 2024 ini terdapat dua bapaslon yang telah diterima mendaftar. Yakni Bapaslon Setyo Wahono – Nurul Azizah dan Bapaslon Teguh Haryono dan Farida Hidayati.

Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, Robby Adi Perwira mengatakan, Bapaslon Setyo Wahono – Nurul Azizah didukung oleh 14 partai pengusul. Yakni Partai Gerindra, Golkar, Demokrat, PPP, PKB, NasDem, PAN, PBB, PKS, Gelora, PSI, Buruh, Umat, dan Hanura.

Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo bersama jajaran kala melalukan pengawasan syarat pencalonan.
Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo bersama jajaran kala melalukan pengawasan syarat pencalonan.(arifin jauhari)

“Dari Bapaslon Teguh Haryono dan Farida Hidayati, partai pengusul berasal dari PDI Perjuangan dan Perindo,” kata Robby Adi Perwira dalam konferensi pers yang digelar lewat tengah malam di gedung setempat.

Pasca pendaftaran ditutup, lanjut Robby, tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan kesehatan. Waktunya dilaksanakan mulai tanggal 27 Agustus hingga 2 September 2024, diteruskan dengan penelitian persyaratan persyaratan administrasi calon sejak 29 Agustus 2024 sampai dengan 4 September 2024. Dilanjutkan dengan pemberitahuan hasil penelitian administrasi calon tanggal 5 sampai 6 September 2024.

Baca Juga :   Golkar Siap Menangkan Khofifah-Emil di Pilgub Jatim dan Wahono-Nurul di Pilbup Bojonegoro

Setelah itu perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti pada 6 dan 8 September 2024. Lalu tahap penelitian perbaikan syarat administrasi calon dan penelitian dokumen syarat administrasi calon pengganti mulai 6 sampai 14 September 2024.

Wahono Nurul.
Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Setyo Wahono – Nurul Azizah.

Tahap berikutnya adalah pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian syarat administrasi calon pada 13 -14 September 2024. Setelah itu tahap masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan calon pada 15-18 September 2024. Ini diteruskan dengan tahap klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat atas keabsahan persyaratan pasangan calon pada 15 sampai dengan 21 September 2024.

“Penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024,” beber Robby.

Disinggung ihwal adanya calon pengganti, Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Bojonegoro, Ariel Sharon menjelaskan, hal itu harus memenuhi ketentuan khusus. Pertama ialah tidak lolos keterangan kesehatan atau pemeriksaan kesehatan itu menyebutkan personal calon kurang mampu menjalankan jabatan tersebut selama lima tahun.

Teguh-Farida.
Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Teguh Haryono-Farida Hidayati.

Ketentuan ke dua ialah calon meninggal dunia, atau yang ke tiga memiliki keadaan yang intinya tidak bisa menjalankan jabatan tersebut selama lima tahun.

Baca Juga :   HUT ke-61, DPD Golkar Bojonegoro Gelar Khotmil Qur'an

“Mungkin mohon maaf (misalnya) kecelakaan dan sebagainya sehingga tidak mampu menjalankan jabatan selama lima tahun, dan bisa saja terjadi (terjerat) kasus hukum yang mengikat (inkracht), maka mau tidak mau akan ada penggantian, salah satu atau kedua duanya berlaku sama,” terang Ariel.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo mengaku, memiliki beberapa catatan berupa saran perbaikan selama KPU membuka pendaftaran Bapaslon.

Hal demikian itu ada sebab sudah menjadi kewajiban bagi Bawaslu untuk melakukan pengawasan. Fokus pengawasan oleh Bawaslu didasarkan pada alat kerja pengawasan (AKP) yang tersedia.

Fokus itu antara lain adalah syarat pencalonan, di mana semua syarat harus ada, sah dan benar. Fokus ke dua adalah syarat calon yang harus ada dan lengkap.

“Jika dalam persyaratan yang kedua tadi kurang benar atau apa bisa kami konfirmasi lagi di tahap selanjutnya verifikasi. Selama proses ini kami telah berikan saran perbaikan yang di iyakan (ditindaklanjuti) oleh KPU, misalnya terdapat dokumen kurang materai,” tandas Handoko.(fin)

 

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait