340 Buruh Rokok di Bojonegoro Tidak Menerima Bansos DBHCHT

Ketua Cabang Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Bojonegoro, Anis Yulianti.

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro  – Sebanyak 340 buruh pabrik rokok di Bojonegoro tidak menerima bantuan sosial (Bansos) dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Musababnya karena tidak termasuk kriteria penerima.

Bansos DBHCHT Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur telah dicairkan untuk buruh rokok dan petani tembakau pada Selasa (03/09/2024) kemarin.

Ketua Cabang Federasi Serikat Pekerja (FSP) Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bojonegoro, Anis Yulianti mengatakan, ada 340 buruh pabrik rokok tak menerima bansos DBHCHT karena tidak termasuk kriteria penerima.

“Padahal penerima tersebut meski jabatannya sudah mandor tapi kerjanya juga bagian dari produksi tidak jauh dari rokok,” katanya kepada Suarabanyuurip.com.

Namun, lanjut Anis, saat akan pencairan ternyata para mandor itu tidak terdata sebagai penerima karena bukan termasuk kriteria. Sehingga buruh rokok protes mengenai keputusan tersebut, karena 340 buruh rokok tidak lolos saat verifikasi.

Rincian dari jumlah buruh yang tidak menerima DBHCHT diantaranya bekerja di mitra produksi sigaret (MPS) Kalitidu sebanyak 104 pekerja, MPS Padangan 128 pekerja, dan MPS 92 buruh. Dia mengatakan, 90 persen yang tidak menerima bagi hasil cukai tembakau itu menjabat sebagai mandor.

“Dengan kejadian ini kami meminta kepada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro saat verifikasi harus memperhatikan penerimanya,” tandasnya.

THR
Kasi Hubungan Industrial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Bojonegoro, Rafiudin Fatoni.

Sementara Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Industrial Disperinaker Bojonegoro, Rafiudin Fatoni mengatakan, pada 2023 usulan buruh yang menerima bansos sudah diterima Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bojonegoro. Namun, pada September 2023 terbit peraturan bupati (perbup) nomor 36 yang mengatur pelaksanaan DBHCHT.

“Sebelumnya memang belum ada aturan, tapi setelah perbup terbit penerima diatur dengan rinci,” katanya.

Dia mengatakan, di perbup yang ditandatangani mantan Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah pasal 5 mengatur DBHCHT diberikan kepada buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, buruh yang terkena PHK, dan anggota masyarakat lainnya. Kemudian lebih rinci dijelaskan penerima meliputi pelinting, pelabel, pengepak, quality control, buruh gudang bahan baku dan buruh gudang bahan jadi.

“Jadi kami verifikasi sesuai aturan itu,” pungkasnya.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait