SuaraBanyuurip.com – Buruh di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyuarakan enam tuntutan kepada pemerintah kabupaten (pemkab). Tuntutan tersebut disampaikan dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), Jumat (1/5/2026), di halaman Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro Jalan Pattimura, Kelurahan Sumbang.
Ketua Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM) SPSI Bojonegoro, Anis Yuliati mengatakan, ada enam tuntutan yang diusung buruh untuk Pemkab Bojonegoro di peringatan hari Buruh Internasional. Pertama, tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) di Bojonegoro. Kedua, buruh harus mendapatkan upah layak karena Bojonegoro tertinggal dengan Kabupaten Tuban dan Lamongan. Ketiga, stop peredaran rokok ilegal.
Keempat, lanjut Anis, FSP RTMM meminta Pemkab Bojonegoro tidak memperluas atau menambah lokasi kawasan larangan merokok di dalam peraturan daerah (perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Ini akan mematikan industri kami, dan tentunya akan mengurangi lapangan pekerjaan serta berdampak pada PKL, warkop dan tempat hiburan lainnya,” jelasnya disambut teriakan hidup buruh oleh para buruh yang hadir.
Tuntutan kelima, mendesak BPJS Ketenagakerjaan segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 45/2015 tentang penyelenggaraan jaminan pensiun terutama pasal 15 dan 24. Pasal tersebut mengatur pencairan jaminan pensiuan dapat diberikan ketika pekerja sudah berusia 59 hingga 65 tahun.
“Aturan itu merupakan cara halus untuk menghapus hak buruh. Iya kalau kita dikasih umur panjang, kalau tidak yang nerima anak cucu kita. Padahal kita yang bekerja berpuluh-puluh tahun tapi tidak bisa menikmati uang pensiun. Jadi kami minta agar itu dikaji ulang dan disampaikan ke BPJS pusat,” tandas Anis.
Keenam, meminta Pemkab Bojonegoro segera mencairkan bantuan langsung tunai (BLT) dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) bagi pekerja rokok dan petani tembakau.
“Yang tuntutan ke enam ini tolong dipikirkan Bu Nurul. Yang enam ini saya ditanya terus kapan dicairkan. Padahal data sudah ada, tinggal klik saja,” pungkas Anis.
Menanggapi enam tuntutan, Wakil Bupati Nurul Azizah dihadapan buruh, perwakilan organisasi buruh, pemimpin perusahaan, dan asosiasi pengusaha menyampaikan, Pemkab Bojonegoro akan menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati tentang larangan PHK untuk menjamin keberlangsungan nasib pekerja.
“Untuk upah, karena ini merupakan sebuah keputusan diantaranya dari pengusaha maka kami serahkan kepada asosiasi pengusaha,” kata Nurul.
“Untuk peredaran rokok ilegal, jawabannya nanti di Pak Kapolres,” lanjut Nurul.
Sedangkan untuk tuntutan keempat tentang tidak adanya tambahan kawasan larang rokok, Nurul menjelaskan, Perda KTR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi Pemkab Bojonegoro. Di dalam regulasi tersebut telah ditentukan kawasan tertentu seperti sekolahan dan rumah sakit.
“Kalau tuntutannya tidak ada tambahan kawasan, saya kira bapak Bupati sepakat, karena pekerja di Bojonegoro yang terbanyak dari pekerja rokok,” ujarnya.
Nurul juga mengapresiasi tuntutan batasan usia pencairan jaminan pensiunan BPJS Ketenagakerjaan. Namun perlu diketahui oleh para buruh bahwa peraturan pemerintah tersebut merupakan keputusan pemerintah pusat.
“Namun usulan-usulan dari bawah ini bisa diteruskan, karena dari usulan ini dapat menjadi masukan sebagai bahan pembahasan rapat dengar pendapat DPR untuk melakukan evaluasi,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Nurul menyampaikan, Pemkab Bojonegoro telah memiliki kebijakan pemberian jaminan sosial kepada pekerja rentan. Jumlah pekerja rentan yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan terus meningkat dari sebelummya 28 ribu pekerja pada 2024, bertambah menjadi 78 ribu di 2025, dan diperkirakan bertambah lagi menjadi 78.566 pekerja di 2026.
“Ini sebagi bentuk komitmen Pemkab Bojonegoro melindungi pekerja rentan,” tandasnya
Nurul juga langsung merespon tuntutan pencairan BLT DBH CHT bagi buruh rokok. Ia menegaskan, BLT akan dicairkan paling lambat pekan kedua bulan Mei 2026. Sekarang ini masih dilakukan validasi data untuk buruh tani tembakau.
“Tadi Kepala Dinas Sosial bilang bulan Juni baru bisa cair, tapi saya bilang nggak bisa. Nggak boleh molor. Gimana caranya Mei ini harus cair,” ungkapnya.
“Kalau dua minggu belum cair, ibu-ibu bisa mendatangi Kantor Dinsos,” pungkas Nurul disambut tepuk tangan meriah buruh.
Ditempat yang sama, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bojonegoro, Sriyadi Purnomo menjelaskan proses penetapan upah minimum kabupaten (UMK). Pengupahan dirumuskan oleh dewan pengupahan Bojonegoro kemudian diteruskan ke Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur untuk mendapat penetapan dari Gubernur.
“Pada intinya, dewan pengupahan Bojonegoro dari perwakilan pengusaha di Apindo, serikat pekerja, dan pemerintah kabupaten sudah mengusulkan kenaikan upah. Namun yang menentukan dan menetapkan adalah dewan pengupahan Jatim dan Gubernur. Mudah-mudahan tahun 2027 nanti upahnya naik yang lumayan signifikan,” terangnya.
Sriyadi juga memastikan hak-hak dasar buruh di Koperasi Karep dan sejumlah mitra produksi sigaret di Bojonegoro telah terpenuhi. Bahkan upahnya sudah di atas UMK Bojonegoro.
“Termasuk hak cuti haid buruh juga kami bayar,” tegasnya.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap produsen dan pengedar rokok ilegal, karena bisa mengurangi produksi rokok legal yang berdampak pada kesejahteraan buruh.
“Rekan-rekan Satpol kami minta untuk bersama-sama, karena ini menjadi tuntutan teman-teman di hari buruh. Tapi kami juga mohon informasinya dari masyarakat untuk menyampaikan jika menemukan peredaran rokok ilegal,” pungkas Afrian.(red)





