DPRD Bojonegoro Minta Perbup yang Mengatur Pelaksanaan DBHCHT Direvisi

Sekretaris Komisi C DPRD Bojonegoro, Ahmad Supriyanto.
Sekretaris Komisi C DPRD Bojonegoro, Ahmad Supriyanto.

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur segera merevisi peraturan bupati (perbup) nomor 36 yang mengatur pelaksanaan DBHCHT.

Sebab, 340 buruh pabrik rokok yang harusnya berhak menerima bansos, ternyata tidak termasuk kriteria penerima karena terhalang perbup tersebut.

“Seharusnya semua buruh berhak menerima karena mereka berkaitan langsung dengan rokok meskipun jabatannya mandor,” kata Sekretaris Komisi C DPRD Bojonegoro, Ahmad Supriyanto kepada Suarabanyuurip.com, Rabu (04/09/2024).

Pria humanis ini menjelaskan, bahwa bantuan langsung tunai (BLT) dana bagi cukai hasil tembakau (DBHCHT) bisa dinikmati semua kalangan buruh rokok dan petani tembakau. Namun apabila terhalang oleh Perbup, maka Pemkab Bojonegoro harus segera merevisinya.

“Agar nantinya di tahun 2025 bisa mendapatkan bansos tersebut,” tandasnya.

Sementara Ketua Cabang Federasi Serikat Pekerja (FSP) Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bojonegoro, Anis Yulianti mengatakan, ada 340 buruh pabrik rokok tak menerima bansos DBHCHT karena tidak termasuk kriteria penerima.

“Padahal penerima tersebut meski jabatannya sudah mandor tapi kerjanya juga bagian dari produksi tidak jauh dari rokok,” katanya

Dia mengatakan, sebelum melakukan verifikasi data buruh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro seharusnya berkoordinasi dengan perusahaan rokok.

“Karena mandor juga merupakan qualiti kontrol di tingkat bawah agar rokok tersebut lolos dipasokan ke area pengemasan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya Kasi Hubungan Industrial Disperinaker Bojonegoro, Rafiudin Fatoni mengatakan, pada 2023 usulan buruh yang menerima bansos sudah diterima Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bojonegoro. Namun, pada September 2023 terbit peraturan bupati (perbup) nomor 36 yang mengatur pelaksanaan DBHCHT.

“Sebelumnya memang belum ada aturan, tapi setelah perbup terbit penerima diatur dengan rinci,” katanya.

Dia mengatakan, di perbup yang ditandatangani mantan Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah pasal 5 mengatur DBHCHT diberikan kepada buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, buruh yang terkena PHK, dan anggota masyarakat lainnya.

Kemudian lebih rinci dijelaskan penerima meliputi pelinting, pelabel, pengepak, quality control, buruh gudang bahan baku dan buruh gudang bahan jadi.

“Jadi kami verifikasi sesuai aturan itu,” pungkasnya.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait