SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bojonegoro, H. Sunaryo Abuma’in mewanti-wanti kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) jangan menjadi mesin politik bagi bakal pasangan calon (bapaslon) dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.
“Jangan sampai ASN jadi mesin politik untuk pemenangan bapaslon tertentu,” kata Ketua DPC PPP Bojonegoro, H. Sunaryo Abuma’in kepada Suarabanyuurip.com, Jumat (06/09/2024).
Politikus kawakan yang karib disapa Mbah Naryo ini mengemukakan hal tersebut seiring informasi yang ia baca dari media massa terkait dugaan adanya ASN yang memobilisasi para tenaga harian lepas (THL) untuk mendukung Bapaslon Teguh-Farida.
Bahkan, lanjut Mbah Naryo, beredar pula dugaan adanya ASN memberi perintah untuk menyerang Bapaslon Setyo Wahono – Nurul Azizah adalah hal yang sangat dia sayangkan dalam kontestasi lima tahunan ini.
“Kemarin saya baca di media, meskipun ASN yang menjabat kepala dinas tercatut namanya itu sudah membantah, tapi ini justru indikasi, tidak menutup kemungkinan kasus ini betul-betul ada dan terjadi,” tegasnya.
“ASN harus netral, jangan malah menyalahgunakan jabatan dengan memanfaatkan keberadaan THL untuk mendukung bapaslon dengan menggalang suara ataupun gerakan politik yang tidak beretika,” tegas Mbah Naryo.
Pemimpin partai yang memiliki 3 kursi legislatif ini juga mengecam keras, jika ada ASN sampai menjadi mesin politik untuk partai tertentu, bakal berhadapan dengan pihaknya. Pun kepada lembaga pengawas diharapkan menindak jika hal itu terjadi.
“Saya kira Bawaslu harus pro aktif jika ada potensi pelanggaran semacam itu,” ujarnya.
“Saya rasa kita pernah berkomitmen dalam deklarasi bersama ASN, Non ASN, dan kepala desa untuk menjaga netralitas dalam pemilu dan pemilihan serentak,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo.
Sampai hari ini, lanjut Hans, sapaan akrabnya, Bawaslu melihat sejauh mana komitmen tersebut. Pihaknya sejatinya tidak menginginkan ada pelanggaran. Namun tetap menindak sesuai aturan yang ada jika terdapat pelanggaran.
“(jadi) Kalau ada (pelanggaran) kita tetap menindak, fiat justitia,” tandas Hans.(fin)