Bantuan Pendidikan Dihentikan Era Rezim Anna Bakal Diadakan Kembali oleh Wahono — Nurul

Wahono Nurul
Bapaslon Wahono - Nurul saat memberikan sambutan dalam acara temu relawan di Gedung Serbaguna.

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono dan Nurul Azizah, berjanji akan mengadakan kembali bantuan (insentif) untuk pelajar tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) di Bojonegoro, Jawa Timur.

Hal itu dikemukakan Bapaslon Putra Putri asli Bojonegoro tersebut saat menemui relawan di gedung Serbaguna, Kamis 05 September 2024. Yang mana program untuk pendidikan tersebut pernah dilaksanakan era Suyoto dan dihentikan oleh rezim Anna Mu’awanah.

Kabar ini disambut gembira kalangan pelajar dan wali murid. Karena dinilai sangat memajukan dunia pendidikan. Sejumlah pelajar mengaku bakal termotivasi lebih giat belajar. Sebagian lainnya merasa lebih fokus karena proses belajar menjadi lebih lancar.

“Kalau ada insentif dari sisi prestasi tentu membuat saya lebih bersemangat belajar,” kata Fardana Eka Giega, pelajar SMA kelas 10 kepada Suarabanyuurip.com, Sabtu (07/09/2024).

Senada, Teguh Wahyudi, seorang pelajar kelas XI merasa akan sangat terbantu jika ada bantuan diperuntukkan pelajar dari kategori tidak mampu. Sebab bisa menunjang proses pembelajaran.

“Semoga terwujud programnya, bagus banget programnya,” ujar pelajar yang mengaku orang tuanya hanya berpenghasilan kecil dari tambal ban dan berdagang jajanan anak-anak.

Anggota DPRD Bojonegoro, Ahmad Supriyanto.
Anggota DPRD Bojonegoro, Ahmad Supriyanto.

Orang tua murid pun sangat antusias ketika mengetahui bakal ada lagi program bantuan untuk pendidikan. Eko Siswoyo salah satunya. Menurut peternak ikan lele skala mikro ini, program itu bisa menciptakan sumber daya manusia yang unggul di masa depan.

“Putri saya pasti lebih giat meraih prestasi,” ungkap wiraswastawan dari Kecamatan Dander ini.

“Jika ditinjau dari kekuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro, program insetif untuk pelajar SMA dan SMK itu sangat mungkin dapat tercover,” beber Ahmad Supriyanto, anggota DPRD Bojonegoro dari Partai Golkar.

Bahkan, politikus muda Partai Golkar ini meyakini program tersebut akan kembali dalam bentuk kontribusi dalam pembangunan daerah. Dikarenakan bisa memunculkan SDM unggul di daerah.

Segendang seirama dengan Ahmad Supriyanto, anggota DPRD dari Partai Demokrat, Mochlasin Afan menyambut positif kalau program itu akan kembali diadakan.

“Kalau dari sisi kekuatan APBD sangat bisa dicover, hanya kalau dari sisi kewenangan apakah kabupaten di berikan kewenangan atau tidak itu yang perlu dilakukan pendekatan dan komunikasi dengan propinsi dan pusat,” tutur Afan.

Data terkini yang dihimpun Suarabanyuurip.com dari Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, menyebutkan, tercatat sebanyak 14.540 siswa tersebar pada 20 SMA negeri, dan 3.169 murid SMA swasta berada pada 29 lembaga. Sedangkan pada 19 SMK negeri terdata sebanyak 18.135 pelajar, dan 5.504 siswa tersebar di 41 SMK swasta.

Pemkab Bojonegoro rezim Anna Mu’awanah telah menghapus bantuan pendidikan bagi pelajar SLTA sederajat sebesar Rp 2,1 juta untuk tiap siswa mulai 2019 lalu. Bantuan pendidikan bagi pelajar SLTA negeri/swasta sederajat asal Bojonegoro pernah diberikan Pemkab Bojonegoro mulai 2015.

Adapun besaran bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan bagi siswa SLTA sederajat berbeda -beda. Untuk siswa kelas X dan Kelas XI yang masuk dalam kategori orang tuanya miskin atau penerima Program Keluarga Harapan (PKH) mendapat sebesar Rp2,1 juta.

Kemudian untuk siswa kelas XII yang masuk dalam kategori orang tuanya miskin/ Program Keluarga Harapan (PKH) menerima sejumlah, Rp1.05 juta setiap siswa. Selanjutnya, Rp2 juta untuk setiap siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya non miskin/ mampu. Rp1 juta setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanya non miskin/ mampu.

Berikutnya, Rp1 juta setiap siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I dan II. Sejumlah Rp500 ribu untuk setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanya PNS Golongan I dan II.

Kemudian Rp500 ribu setiap siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya PNS Golongan III dan IV dan Rp250 ribu untuk setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanya PNS Golongan III dan IV.(fin)

 

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait