Video Cawabup Farida Diduga Bagi-bagi Uang Viral, Bawaslu Bojonegoro Lakukan Kajian

Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Weni Andriani.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Weni Andriani.

SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro — Calon wakil bupati (Cawabup) Bojonegoro dari pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Farida Hidayati diduga melakukan aksi bagi-bagi uang kepada warga saat menghadiri acara keagamaan. Aksi itu terekam dalam video dan viral di media sosial. Terkait hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat akan melakukan kajian terlebih dahulu.

Rekaman video aksi Farida Hidayati berdurasi sekitar 20 detik itu tersebar di platform media sosial TikTok yang diunggah akun @asli_bojonegoro_. Video tersebut, juga banyak mendapatkan like dan komentar dari warganet.

Unggahan video itu dinarasikan “Farida Bagi-bagi Uang di Acara Sholawatan”. Dalam video terlihat cawabup kubu Teguh Haryono ini dikerubungi warga, karena ia diduga membagikan sejumlah uang kepada masyarakat yang hadir dalam majelis. Namun hingga saat ini belum terungkap kapan dan lokasi majelis tersebut.

“Uange wis habis (uangnya sudah habis),” demikian bunyi dalam rekaman video itu.

Terhadap aksi dugaan bagi – bagi duit oleh Cawabup Farida Hidayati yang terekam dalam video, Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo, menyatakan akan mengkaji hal tersebut.

“Akan kami kaji setelah ini, terkait dugaan didalam video (Cawabup Farida) menyebar uang itu,” kata Handoko kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (26/09/2024).

Rekaman video aksi Cawabup Farida Hidayati berdurasi sekitar 20 detik diduga bagi bagi uang kepada warga saat menghadiri acara keagamaan yang tersebar di platform media sosial TikTok yang diunggah akun @asli_bojonegoro_.
Rekaman video aksi Cawabup Farida Hidayati berdurasi sekitar 20 detik diduga bagi bagi uang kepada warga saat menghadiri acara keagamaan yang tersebar di platform media sosial TikTok yang diunggah akun @asli_bojonegoro_.

Pria yang karib disapa Hans ini menjelaskan, tentang money politik, telah diatur dalam Undang-undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016. Maka jika misalnya terbukti bahwa kejadian bagi – bagi duit itu adalah kegiatan money politics, artinya peserta Pilkada melanggar aturan tersebut.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bojonegoro, Weni Andriani menambahkan, pihaknya akan segera menggelar pleno terhadap penanganan dugaan pelanggaran ini. Setelah itu akan ditelusuri selama waktu 7 hari, untuk memenuhi syarat formil.

Kemudian apabila dalam waktu 7 hari penelusuran tidak ditemukan pelanggaran, maka tidak jadi temuan. Namun, jika terpenuhi unsur pelanggarannya, akan diregistrasi.

“Jika terpenuhi (unsurnya) terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), yang paling fatal sanksinya ialah pembatalan pencalonan,” tandas perempuan asal Kecamatan Sumberrejo ini.

Dikonfirmasi terpisah, Cawabup Paslon nomor urut 1, Farida Hidayati menerangkan, bahwa hal itu sudah menjadi kebiasaan bagi dia bersedekah kepada anak- anak kecil.

“Sudah menjadi kebiasaan saya memberikan sodakoh (sedekah) ke anak – anak kecil dan nominalnya hanya Rp5.000 dan yang saya tahu bahwa ini di luar masa kampanye,” terang Farida.

Namun demikian, ketika disinggung kapan dan di mana peristiwa itu terjadi secara persis sepanjang ingatan dia, perempuan mantan anggota DPR RI dari PKB ini tidak memberikan keterangan.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait