SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya, menyesalkan terjadinya peristiwa KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir – Surabaya Pasar Turi yang tertemper truk di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) no 239 di KM 152 +4/5 antara Stasiun Baureno – Stasiun Babat.
Akibat kejadian pada Minggu (06/10/2024) pukul 03.57 WIB tersebut, lokomotif kereta api (KA) Argo Bromo Anggrek mengalami kerusakan dan diganti dengan lokomotif pengganti.
Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, PT KAI Daop 8 Surabaya memohon maaf kepada masyarakat, khususnya pelanggan KA bahwa perjalanan KA terganggu akibat kejadian tersebut.
“Selanjutnya KAI akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk melakukan upaya proses hukum atas kejadian ini, dimana kerugian yang dialami oleh KAI akibat dari peristiwa tersebut, saat ini masih dalam proses perhitungan,” kata Luqman dalam keterangan tertulis kepada Suarabanyuurip.com.
Selanjutnya, bagi para penumpang KA yang mengalami keterlambatan akibat kejadian ini akan diberikan _Service Recovery_ (SR) sesuai Permenhub No 63 Tahun 2019 Tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.
Untuk KA Argo Bromo Anggrek setelah pergantian lokomotif dan rangkaian dinyatakan aman, melanjutkan perjalanan ke stasiun akhir Stasiun Surabaya Pasar Turi pada 05.10 WIB, mengalami kelambatan 140 menit.
Luqman juga memiliki catatan daftar KA yang mengalami keterlambatan akibat kejadian ini, diantaranya :
– Ka 440 Commuterline Blorasura terlambat 56 menit
– Ka 78f Pandalungan terlambat 10 menit
– Ka 130a Gumarang terlambat 8 menit
– Ka 502 Commuterline Arjonegoro terlambat 33 menit
– Ka 2521 Angkutan Barang Limaspriuk Cargo terlambat 50 menit
– Ka 2515a Angkutan Barang Limaspriuk Cargo terlambat 30 menit.
“Kami mohon maaf kepada para penumpang KA yang menggalami keterlambatan akibat kejadian ini. Selanjutnya KAI akan berupaya agar kenyamanan para penumpang tetap terjaga,” tambahnya.
Ditegaskan bahwa KAI selalu mengimbau kepada pengguna jalan untuk selalu menaati aturan di perlintasan sebidang. Ketika kereta akan lewat, ada sirine / isyarat atau palang mulai menutup, itu berarti pengguna jalan sudah harus berhenti.
Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 yang berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Selain mematuhi rambu-rambu, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan menyeberangi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Selalu lakukan untuk berhenti, tengok kiri dan kanan, apabila telah aman, dipersilakan jalan.
“KAI akan terus melakukan imbauan keselamatan baik di internal maupun eksternal sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan khususnya di perlintasan sebidang,” pungkas Luqman Arif.
Terpisah, Kanit Penegakkan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Bojonegoro, Ipda Septian Nur Pratama mengatakan, berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP), kejadian lakalantas tersebut bermula dari kendaraan Truck Hino Nopol S-8XXX-XX yang dikemudikan oleh MSH (30) berjalan dari arah timur ke barat.
Ketika sampai di perlintasan sebidang dengan palang pintu Baureno barat mengabaikan tanda-tanda peringatan dan palang pintu yang sedang diturunkan oleh petugas palang. Begitu mengetahui palang pintu diturunkan maka sopir truck Hino berusaha menghindari dengan membanting kemudi ke kanan hingga kendaraan tersebut terguling ke kanan.
Kemudian sopir kendaraan truck tersebut berupaya keluar dari kendaraan dan mengeluarkan barang bawaan di kabin truck, hingga beberapa menit kemudian dari arah selatan ke utara berjalan Kereta Api 4 Argo Bromo Anggrek jurusan Jakarta – Surabaya.
“Karena jarak cukup dekat hingga akhirnya terjadi laka kereta. Akibat dari kejadian laka kereta tersebut, kendaraan Truck dan Loco Kereta Api 4 Argo Bromo Anggrek mengalami kerusakan, namun tidak menimbulkan korban jiwa,” terang Ipda Setpian.(fin)