Kejari Bojonegoro MoU dengan KAI Perkuat Pengamanan Aset Negara

Kejari Bojonegoro MoU dengan KAI
TEKEN: Kejari Bojonegoro, Zondri (kiri) dan Vice President KAI Daop 8 Surabaya, Daniel Johannes Hutabarat (kanan) menunjukkan MoU perkuat pengamanan aset negara di Bojonegoro.(arifin jauhari)

SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro memperkuat sinergi dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya melalui penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Rabu (3/6/2026).

‎Kesepakatan tersebut ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Zondri SH, bersama Executive Vice President KAI Daop 8 Surabaya, Daniel Johannes Hutabarat. Penandatanganan disaksikan jajaran manajemen KAI Daop 8 Surabaya dan pejabat Kejari Bojonegoro.

‎Kajari Bojonegoro, Zondri SH, mengatakan, kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan kepastian hukum sekaligus menjaga aset negara yang dikelola KAI.

‎”Melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum serta perlindungan terhadap kepentingan negara,” kata Zondri kepada Suarabanyuurip.com usai penandatanganan MoU.

‎Kolaborasi ini, lanjut Zondri, merupakan bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan kepastian hukum, menjaga aset negara, dan mendukung pembangunan nasional, khususnya di sektor transportasi perkeretaapian.

‎Dalam kerja sama tersebut, Kejari Bojonegoro akan memberikan bantuan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan, pertimbangan hukum berupa legal opinion dan legal assistance, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lain yang menjadi kewenangan Jaksa Pengacara Negara.

Baca Juga :   Ubah Limbah Biogas Jadi Pupuk Organik

‎”Pendampingan hukum ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas dan kegiatan perusahaan, sekaligus membantu menyelesaikan berbagai persoalan yang berpotensi menghambat operasional perkeretaapian,” tegas Zondri.

‎Sementara itu, Executive Vice President KAI Daop 8 Surabaya, Daniel Johannes Hutabarat, menyampaikan, bahwa dukungan Kejaksaan sangat penting dalam mendukung pengelolaan aset negara yang berada di bawah tanggung jawab KAI.

‎”KAI memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan mengelola aset negara secara optimal. Dalam pelaksanaannya, tidak jarang ditemui berbagai permasalahan hukum yang memerlukan pendampingan, pertimbangan maupun bantuan hukum,” ujarnya.

‎Dijelaskan, KAI memiliki sejumlah aset strategis di wilayah Bojonegoro, mulai jalur rel, stasiun, rumah dinas, tanah, bangunan hingga berbagai fasilitas penunjang lainnya yang harus dijaga keberadaannya agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pelayanan masyarakat.

‎”Melalui kerja sama ini, kami berharap kedua institusi dapat berkoordinasi dalam penanganan persoalan hukum dapat berjalan lebih cepat dan efektif,” tandas Daniel Johannes Hutabarat.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Baca Juga :   Bangun Kesadaran Hukum, Kejaksaan Bojonegoro Laksanakan Program Jaksa Garda Desa

Pos terkait