27.000 WP Kendaraan Bermotor di Bojonegoro Menunggak Pajak

Pengelola Data Pelayanan Perpajakan Samsat Bojonegoro, Teguh Widodo.
Pengelola Data Pelayanan Perpajakan Samsat Bojonegoro, Teguh Widodo.

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Sebanyak kurang lebih 27.000 wajib pajak (WP) kendaraan bermotor di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menunggak pajak. Akibatnya negara merugi hingga miliaran rupiah. Data ini tercatat di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) setempat.

Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) Samsat Bojonegoro, Teguh Widodo mengatakan, jumlah kendaraan bermotor di Bojonegoro meningkat rata – rata sebanyak 1.500 unit tiap tahunnya dalam kurun tiga tahun belakangan ini.

“Data hingga September 2024, total jumlah kendaraan di Bojonegoro saja ada sebanyak 371.543 unit,” kata Teguh Widodo kepada Suarabanyuurip.com di kantornya, Senin (07/10/2024).

Namun dalam urusan ketaatan bayar pajak kendaraan bermotor, dari keseluruhan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat sebanyak 371.543 unit tersebut, sebagiannya belum taat membayar pajak.

“Sekira 27.000 an WP kendaraan masih nunggak, yang taat kurang lebih 350.000 WP, sehingga negara merugi hingga miliaran rupiah,” terang pria yang berdinas di bawah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim.

Meski begitu, menurut Widodo, demikian ia karib disapa, ada kabar gembira dari Pemerintah Provinsi Jatim yang diputuskan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jatim, Adhy Karyono. Yakni program pemutihan pajak kendaraan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Provinsi Jatim.

“Bapak Pj Gubernur memberikan Insentif bebas pajak, bebas bea balik nama, bebas PKB progresif, dan bebas denda jasa raharja untuk tahun lewat. Jadi misalnya pemilik kendaraan mempunyai kendaraan pembelian bekas, belum atas nama sendiri itu, bea balik nama untuk itu digratiskan,” ujar Widodo.

“Begitu pula untuk Pajak progresif, misalnya WP punya kendaraan MPV lalu punya lagi double kabin. Nah ini dibebaskan dari pajak tersebut,” lanjutnya.

Para Pemilik kendaraan bermotor di Jawa Timur, khususnya di Kabupaten Bojonegoro dapat menikmati insentif tersebut sejak 1 Oktober 2024 sampai dengan 30 November 2024 mendatang.

Untuk masa awal, sepanjang yang dia ingat, biasanya antusiasme masyarakat terhadap pemutihan masih dirasa kurang, tetapi ketika mendekati hari H bayar pajak atau mendekati akhir periode biasanya para empunya kendaraan baru mengikuti.

“Mari dimanfaatkan, untuk pembayaran dari WP, kami punya link setor langsung ke kas daerah,” tandas Widodo.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait