Kanwil DJP Jatim II Sita Aset Penunggak Pajak

Juru Sita Negara.
Jurus Sita Negara menyita sebanyak 217 unit aset milik 164 penunggak pajak di Jatim, dengan total tunggakan pajak mencapai Rp219,7 miliar, dan nilai taksiran aset yang disita mencapai Rp31,5 miliar.(ist/karsita)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur (Jatim) II melaksanakan penyitaan aset milik penunggak pajak dalam kegiatan Pekan Sita Serentak yang dilaksanakan bersama dengan Kanwil DJP Jawa Timur I dan III.

Kegiatan itu merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perpajakan serta langkah strategis untuk mengamankan penerimaan negara, dan berlangsung sejak tanggal 28 Juli 2025 hingga 1 Agustus 2025.

Aset-Aset yang disita merupakan hasil asset tracing oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dan dipastikan sah secara hukum. Pada kegiatan sita ini, sebanyak 217 unit aset milik 164 penunggak pajak telah disita, dengan total tunggakan pajak mencapai Rp219,7 miliar, dan nilai taksiran aset yang disita mencapai Rp31,5 miliar.

Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar.

Baca Juga :   Tanah Gaji Dijanjikan 2 Bulan Rampung

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin, menegaskan, bahwa penyitaan dilakukan setelah seluruh proses penagihan piutang pajak secara persuasif belum membuahkan hasil.

“Penyitaan ini adalah langkah hukum yang harus ditempuh setelah pendekatan persuasif. Kami ingin menegaskan bahwa kewajiban pajak adalah bentuk nyata kontribusi kepada negara, bukan sekadar kewajiban administratif,” tegasnya dalam surat elektronik diterima Suarabanyuurip.com, Sabtu (2/8/2025).

Juru Sita Negara
Juru Sita Negara menempelkan label “SITA” pada obyek sita.(ist/karsita)

Ditambahkan, bahwa DJP tetap membuka ruang bagi Wajib Pajak untuk menyelesaikan utangnya agar aset yang disita tidak perlu dilelang. Namun utang pajak itu harus dilunasi sebelum pelaksanaan lelang aset.

“Kami masih memberi kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya. Jika diselesaikan sebelum lelang, aset yang disita masih bisa dikembalikan,” ujarnya.

Vita juga menyampaikan harapannya agar tindakan ini dapat menjadi peringatan bagi seluruh Wajib Pajak agar patuh terhadap ketentuan perpajakan. Langkah itu dikarenakan bukan semata-mata untuk menindak, melainkan juga memberi pesan kuat kepada seluruh wajib pajak bahwa pemerintah serius dalam menegakkan aturan.

Baca Juga :   Siapkan Dana Rehab Stadion Rp. 500 Juta

“Kepatuhan tidak cukup didorong oleh imbauan, tapi juga perlu konsistensi dalam penegakan hukum,” tandas Vita, sapaan akrabnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait