Kanwil DJP Jawa Timur II Limpahkan Tersangka dan Bukti Pidana Perpajakan ke Kejaksaan Bojonegoro

Pejabat Kanwil DJP Jawa Timur II, Kasi Humas Karsita dan PPNS Paduanta Hutahayan, Kejari Bojonegoro Muji Murtopo.
DARI KIRI KE KANAN : Pejabat Kanwil DJP Jawa Timur II, Kasi Humas Karsita dan PPNS Paduanta Hutahayan, Kejari Bojonegoro Muji Murtopo.

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur (Jatim) II melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti (BB) dugaan tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Rabu (28/02/2024).

Hadir dalam agenda yang dihelat di gedung Kejari Jalan Rajekwesi 31 Bojonegoro, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muji Murtopo, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman, dan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Karsita didampingi oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Paduanta Hutahayan Kanwil DJP Jatim II.

PPNS dan DJP Jawa Timur II bersama-sama pula dengan Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur dalam melakukan penyerahan tersangka dengan inisial S dan barang bukti atau Penyerahan Tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

“Ini adalah penanganan kasus terhadap salah satu wajib pajak yang berdomisili di Kabupaten Bojonegoro,” kata PPNS Kanwil II, Paduanta Hutahayan.

Penyerahan Tahap 2 tersebut dilakukan setelah Berkas Perkara penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan surat nomor B-1103/M.5.5/Ft.2/2/2024 pada tanggal 12 Februari 2024.

Tersangka S merupakan Direktur PT MBI yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang Jasa Penyediaan Tenaga Kerja (Man Power Supply). Tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana bidang perpajakan.

Dijelaskan, S dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut sehingga dipersangkakan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP).

Baca Juga :   135 Desa di Bojonegoro Belum Lunasi PBB-P2

“Dengan begitu, ancaman hukuman terhadap Tersangka yaitu pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” jelas Paduanta.

Adapun tindak pidana tersebut terjadi di lokasi usaha PT MBI dan dilakukan pada masa pajak bulan Mei sampai dengan Juni 2016 untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PT MBI terdaftar sebagai wajib pajak dan berkewajiban menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro.

“Akibat perbuatan Tersangka S tersebut kerugian pada pendapatan negara berupa Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar diduga sebesar lebih dari Rp277 juta,” beber pegawai negeri sipil yang berwenang menyidik tindak pidana ini.

Modus operandi yang dilakukan S ialah, PT MBI melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak berupa pekerjaan mekanikal. Setelah menyelesaikan pekerjaan dan memperoleh pelunasan pembayaran, tersangka S tidak melakukan penyetoran PPN dan tidak melaporkan SPT Masa PPN ke KPP terdaftar yaitu KPP Pratama Bojonegoro untuk Masa Pajak Mei sampai dengan Juni 2016.

Baca Juga :   Thomas Gunawan Segera Dilantik Jadi Dirut PT BBS

“Sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara di sektor PPN,” tegasnya.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin, melalui Kasi Humas Karsita menyatakan, bahwa keberhasilan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan wujud koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum otoritas pajak, kejaksaan, dan kepolisian.

“Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Jawa Timur,” ucap Karsita.

Pihaknya berharap, agar persidangan dapat segera dilaksanakan dan segera mendapatkan putusan hakim yang seadil-adilnya, baik terhadap Tersangka S maupun untuk hak-hak negara, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak.

Penindakan terhadap kasus S dikatakan merupakan wujud pelaksanaan kepastian hukum, diharapkan memberikan efek jera atau deterrent effect bagi tersangka serta efek Wajib Pajak lain agar menghindari perbuatan melawan hukum perpajakan.

“Wajib Pajak diimbau untuk menghindari segala praktek yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan. Kesadaran dari wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya dengan benar, lengkap, dan jelas adalah faktor utama menuju pajak kuat Indonesia maju,” tandasnya.

Sementara Kajari Bojonegoro, Muji Murtopo menyampaikan, pihaknya melakukan penahanan terhadap Tersangka selama dua puluh hari kedepan di Pengadilan Negeri Bojonegoro.

“Kami mempersiapkan tim untuk membuat surat dakwaan, (perkiraan) dakwaan akan sudah siap dalam waktu paling lama sepuluh hari mendatang,” terang pria asli Boyolali, Jawa Tengah ini.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *