SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) Bupati dan Calon Wakil Bupati Bojonegoro Setyo Wahono-Nurul Azizah dirusak orang tak dikenal. Tim paslon nomor urut 02 saat ini sudah melakukan identifikasi untuk mengetahui motif perusakan APK tersebut.
Dari pantauan Suarabanyuurip.com, diduga APK Paslon nomor urut 02 tersebut sengaja dirusak. Sebab APK rusak akibat disayat menggunakan pisau, disobek, dan dirobohkan. Tercatat kerusakan APK terjadi di sejumlah titik, meliputi Desa Bareng, Kecamatan Sekar, Desa/Kecamatan Balen, Desa Jatigede, Kecamatan Sumberrejo, dan juga di wilayah Kecamatan Baureno.
“Kemungkinan saat perusakan dilakukan di malam hari, dan disengaja karena kerusakannya beda kalau diterpa angin sama dilakukan oleh tangan manusia,” kata Narto salah satu relawan Setyo Wahono-Nurul Azizah, kepada Suarabanyuurip.com, Rabu (16/10/2024).
Dia mengatakan, APK seperti banner juga banyak yang dicabut dari tempatnya lalu dibuang. Saat ini tim relawan Setyo Wahono-Nurul Azizah di wilayah Kecamatan Sekar akan melakukan pengawasan agar tidak ada kejadian serupa.
Relawan Setyo Wahono-Nurul Azizah lainnya, Sasmito mengatakan, untuk melakukan pengawasan terhadap baliho yang terpasang di wilayah masing masing. Apabila nantinya ketahuan ada orang tidak dikenal (OTK) melakukan perusakan APK paslon nomor urut 02 silahkan diamankan dan dibawa ke pihak berwajib.
“Perusakan APK ini sudah menciderai demokrasi di Bojonegoro, yang seharusnya kita saling menghargai beradu visi misi dan juga program, justru menunjukkan sikap buruk untuk saling berkompetisi,” kata Sasmito.
Dia mengatakan, relawan paslon nomor urut 02 tidak menuduh dari pihak mana pelakunya, namun sebaliknya mengimbau kepada semua relawan untuk tidak perlu mencurigai siapa pelakunya.
“Kalau memang mengetahui amankan saja untuk diserahkan ke proses hukum yang berlaku,” tandasnya.
Sekretaris Tim Pemenangan Paslon 02, Ahmad Supriyanto mengatakan, saat ini tim lapangan sudah melakukan identifikasi terkait perusakan APK di sejumlah titik.
“Kami belum mengetahui jumlah APK yang dirusak. Namun, akan segera kami laporkan ke Bawaslu Bojonegoro untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo mengatakan, sampai saat ini belum ada laporan ke Bawaslu Bojonegoro terkait perusakan APK paslon nomor urut 02.
“Namun sebelumnya kami sudah mensosialisasikan larangan dan yang boleh dilakukan saat kampanye, termasuk sanksi pidana yang ada. Kami menyayangkan adanya kejadian tersebut, kita jaga perhelatan ini dengan damai,” katanya.
Untuk diketahui, secara aturan tertuang dalam PKPU 13 pasal 57 larangan huruf g merusak hingga menghilangkan APK dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye bisa dikenakan pidana. Yakni penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan hingga denda paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 1 juta.(jk)