SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Menjelang debat publik antar pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati (wabup) yang sedianya dihelat pada Sabtu, 19 Oktober 2024, kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Teguh Haryono-Farida Hidayati meminta KPU Bojonegoro untuk mengadakan rapat koordinasi ulang.
Permintaan itu disinyalir karena terjadi perbedaan pandangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro kontra kubu Paslon 01 atas formasi peserta debat publik. Padahal sebelumnya telah terjadi kesepakatan mengenai formasi debat, dimana aturan turunannya telah tertuang dalam berita acara yang dirapatkan oleh LO masing-masing Paslon tanggal 24 September 2024.
Permintaan ini kemudian ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Bojonegoro dengan menggelar rapat tertutup yang digelar di lantai dua gedung setempat, Kamis (17/10/2024). Rapat dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro dan tim dari masing-masing paslon.
Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, Robby Adi Perwira, mengatakan, rapat ini digelar sebab ada salah satu tim calon yang meminta untuk rapat koordinasi ulang. Dalam hal ini pihaknya sebagai penyelenggara pemilu hanya sebagai fasilitator antara kedua kontestan calon bupati dan wabup.
“Kami tidak ingin saling merugikan terhadap kedua paslon dalam debat perdana tersebut,” katanya dikonfirmasi.
Dijelaskan, bahwa substansi dari debat publik calon bupati dan wakil bupati yakni untuk menyampaikan visi dan misi dari masing-masing calon. Oleh sebab itu debat terbuka antara paslon bupati dan wabup diselenggarakan.
Namun, rapat koordinasi yang telah berlangsung belum mendapat keputusan dari kedua belah pihak sehingga bakal d dilanjut hari ini, Jum’at (18/10/2024).
Tim Paslon 01 Doni Bayu Setyawan mengemukakan, permintaan perubahan format ini karena debat publik calon bupati dan wakil bupati adalah untuk menyampaikan visi dan misi dari masing-masing pasangan calon. Visi misi ini disusun oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati.
“Bahkan saat sudah berhasil juga dilakukan secara bersama,” terang Politikus PDI Perjuangan ini.
Pria yang terpilih lagi menjadi anggota DPRD periode 2024-2029 ini juga menyatakan, jika debat dilakukan melalui mekanisme antar Cawabup dengan Cawabup, antar Cabup dengan Cabup, maka tidak nyambung dengan substansi.
“(sebab) Bahkan di keputusan KPU yang mengatur tentang itu, debat itu (antar) pasangan calon,” tuturnya.
Maka, lanjut Donny, demikian ia karib disapa, ketika kemudian KPU membuat kesepakatan debat dibatasi antar Cawabup dengan Cawabup, Cabup dengan Cabup, artinya ada sesuatu yang dilanggar.
“Tapi kami tidak ingin substansi itu, yang kita inginkan substansi visi misi bisa sampai ke masyarakat,” tandas Donny.
Menanggapi itu, Sekretaris Tim Pemenangan Paslon Bupati dan Wabup nomor urut 2, Setyo Wahono dan Nurul Azizah, Ahmad Supriyanto mengatakan, tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bojonegoro sampai saat ini telah memasuki tahapan debat publik atau debat antar paslon.
“Dan itu sudah disepakati sesuai PKPU, kemudian aturan turunannya di berita acara yang dirapatkan oleh LO masing-masing Paslon tanggal 24 September 2024,” katanya kepada Suarabanyuurip.com, Jumat (18/10/2024).
Politikus muda Partai Golkar ini menjelaskan perihal Berita Acara KPU Kabupaten Bojonegoro nomor: 312/PL.02.4.-BA/3522/2024, tanggal 24 September 2024 tentang hasil koordinasi mengenai debat publik Paslon Bupati dan Wabup Bojonegoro tahun 2024.
Dalam berita acara itu disebutkan, debat publik akan dilaksanakan tiga kali dengan mekanisme debat publik pertama akan melibatkan calon wakil bupati bojonegoro dalam pemilihan serentak tahun 2024 pada 19 Oktober. Debat publik kedua akan melibatkan calon bupati bojonegoro dalam pemilihan serentak tahun 2024 pada 1 November. Sedangkan debat publik ketiga akan melibatkan calon bupati dan wakil bupati bojonegoro dalam pemilihan serentak tahun 2024 pada 13 November.
“Itu clear, disepakati oleh narahubung kedua paslon pada tanggal 24 September 2024,” tegas Mas Pri, sapaan akrab Ahmad Supriyanto.
Namun, meski telah ada kesepakatan, ternyata ada surat dari Paslon 01 yang keberatan soal debat publik yang akan diselenggarakan pada tanggal 19 Oktober mendatang. Dalam surat yang dilayangkan kepada KPU, kubu paslon 01 menyatakan debat tersebut tidak ada debat wakil bupati vs wakil bupati tetapi berpasangan.
“Padahal itu sudah disepakati bersama. Kalau kami melihat, cawabup 01 tidak siap menghadapi debat,” ungkapnya.
Sementara untuk Paslon 02 Setyo Wahono dan Nurul Azizah menyepakati dan menghormati keputusan bersama yang telah ditandatangani oleh komisioner KPU, Bawaslu dan Liaison Officer (LO) atau narahubung masing-masing Paslon pada tanggal 24 September 2024.
“Karena kita sangat taat asas, sehingga kalau pihak 01 mempermasalahkan atau merasa tidak adil atau merasa dirugikan, forumnya tidak disini. Ada mekanismenya, forumnya silahkan ada tahapannya di Bawaslu,” ucapnya.(fin)