Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, akhirnya mengumumkan hasil kajian akhir atas laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan ditengarai dilakukan oleh paslon bupati dan wakil bupati nomor 01, Teguh Haryono-Farida Hidayati.
Sebagai terlapor I adalah Cawabup Farida Hidayati dan Terlapor II Cabup Teguh Haryono. Keduanya dilaporkan oleh warga Bojonegoro, H. Anwar Sholeh. Mereka diduga mengacaukan debat publik perdana yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro pada Sabtu 19 Oktober 2024.
Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo menuturkan perihal laporan dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan yang telah diregister dengan Nomor Register
: 06/Reg/LP/PB/Kab/16.13/X/2024.
Yakni berawal pada tanggal 22 Oktober 2024, Pelapor H. Anwar Sholeh menyampaikan dugaan pelanggaran pidana pasal 187 ayat 4 UU 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota kepada Bawaslu Bojonegoro.
Kemudian, pada Rabu Tanggal 23 Oktober 2024 laporan diregristasi karena telah memenuhi syarat formil materiil, diteruskan Bawaslu Bojonegoro melakukan pembahasan pertama dengan penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).
Selanjutnya, Bawaslu Bojonegoro melakukan Klarifikasi Terhadap Pelapor, Terlapor, Saksi, dan juga Saksi Ahli. Kemudian melakukan pembahasan ke dua bersama Gakkumdu.
Hans, sapaan akrabnya menyebutkan, bahwa Bawaslu Bojonegoro telah mendapatkan hasil klarifikasi diperoleh beberapa keterangan dari pelapor, terlapor, saksi-saksi, fakta-fakta di lapangan dan didukung dengan keterangan ahli serta hasil pembahasan bersama Gakkumdu Bojonegoro.
Dari situ kemudian dapat disimpulkan bahwa perkara dugaan pelanggaran pidana pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)” tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan.
Ini karena konstruksi Pasal 187 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2015, memasukkan frasa “dengan sengaja” sebagai unsur deliknya. Maka ahli berpendapat Terlapor tidak memiliki niat untuk mengacaukan atau menghalangi proses debat yang sedang berlangsung tetapi murni menjalankan pemahamannya atas regulasi yang dia yakini.
“Selama tidak ada bukti yang dapat dikualifikasi sebagai adanya unsur mens rea dalam tindakan aquo,” jelas Hans.
Terpisah, Pelapor perkara dugaan pidana pemilihan, H. Anwar Sholeh menyatakan belum dapat berkomentar terlebih dahulu atas pengumunan Bawaslu ini.(fin)





