Sebut 2 Terdakwa Tak Kenal IMF, PH : Tak Mungkin Bisa Kerja Sama Kredit di BPR Bojonegoro

PH Terdakwa SH dan H, Nursamsi (kanan) dan Musta'in (kiri) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
PH Terdakwa SH dan H, Nursamsi (kanan) dan Musta'in (kiri) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Surabaya — Sidang perkara dugaan kredit fiktif di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Daerah Bojonegoro, telah memasuki tahap pemeriksaan para terdakwa. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur telah memeriksa terdakwa SH, H, dan IWF, Rabu (30/10/2024).

Terdakwa IWF adalah Biro Pemasaran pada PD BPR Bank Daerah Bojonegoro. IWF didakwa bekerja sama dengan SH yang berprofesi kontraktor, maupun dengan H untuk mencairkan pinjaman fiktif.

Namun, Penasehat Hukum (PH) Terdakwa SH dan H, Nursamsi mencermati fakta persidangan di mana kliennya tidak saling kenal dengan Terdakwa IWF. Sehingga dalam logikanya tidak mungkin bisa terjadi kerja sama. Untuk itu tidak bisa dipersalahkan, apalagi jika kesalahan itu mengacu pada Standar Operasional Prosedur atau SOP. Karena SOP adalah urusan internal BPR.

“Seharusnya Pak SH dan H tidak bisa dipersalahkan karena SOP adalah urusan internal Bank BPR, apalagi SH dan H tidak saling kenal dengan IMF selaku Biro Pemasaran PD BPR Bojonegoro yang jadi terdakwa. Sehingga sangat tidak mungkin ada unsur kerjasama untuk mendapatkan kredit,” kata Nursamsi kepada Suarabanyuurip.com.

“Karena garis besar ceritanya yang muncul sebagai fakta persidangan, kredit konstruksi yang dicairkan oleh BPR kepada Terdakwa SH dan H dianggap tidak sesuai SOP PD BPR Bojonegoro,” lanjutnya.

Sidang tipikor ini dipimpin oleh Hakim Ketua Cokia Ana Pontia Oppusunggu S.H., M.H bersama dua Hakim Anggota, yakni Alex Cahyono, SH., MH., dan Arief Agus Nindito, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti, Yanid Indra Harjono, S.H, M.H.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana, membenarkan sidang telah masuk tahap pemeriksaan para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kali ini ialah Agungsih dan Muhammad Arifin.

“Pada Rabu pekan depan, acara sidang pembacaan surat tuntutan dari JPU,” kata Reza.

Untuk diketahui, Terdakwa SH adalah seorang pengusaha konstruksi dalam perkara dugaan kredit fiktif di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Daerah Bojonegoro, melibatkan IWF seorang perempuan oknum pegawai bank milik pemerintah daerah tersebut. Akibatnya, BPR Bank Daerah Bojonegoro ditaksir menderita kerugian sekira Rp600 juta.

Sedangkan Tersangka H dalam perkara ini diduga telah melakukan peminjaman ke BPR Bank Daerah Bojonegoro senilai Rp500 juta dengan jaminan kegiatan peningkatan jalan Luwihaji, Ngraho pada 2016 sebesar Rp1,4 miliar yang harus dilunasi tanggal 1 April 2017.

Terhadap kegiatan peningkatan jalan Luwihaji dimaksud, tersangka telah mendapatkan pembayaran penuh dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro. Namun kewajiban pembayaran atas pinjaman yang dilakukan di awal pada BPR Bojonegoro tidak dilaksanakan.

Lantas demi menutup pinjaman itu, tersangka H didakwa bekerja sama dengan Terdakwa IWF, admin BPR Bojonegoro untuk dibuatkan kredit baru sebesar Rp500 juta. Ini dilakukan dengan berbagai syarat pinjaman yang tidak sesuai, bertujuan untuk menutup kredit yang lama.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait