SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Sudiyono menanyakan perihal kehadiran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat dalam debat publik pertama 19 Oktober 2024 lalu yang berakhir karena ricuh.
Mantan Kepala Desa Padang, Kecamatan Trucuk ini menyoal kehadiran Bawaslu Bojonegoro dalam debat yang kacau, lantaran debat itu telah disepakati dan ditandatangani oleh dua pasangan calon (paslon) melalui nara hubung masing-masing. Begitu pula Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Bojonegoro juga turut membubuhkan tanda tangan dalam berita acara (BA).
“Kesepakatan semua pihak itu kan sudah tertuang dalam BA, yang ingin saya tanyakan, apakah pada saat terjadi kegaduhan (debat) di Eastern, Bawaslu juga ada di situ?,” tanya Sudiyono dalam rapat kerja Komisi A bersama Bawaslu dan KPU Bojonegoro, Rabu (06/11/2024).
“Siap, kami hadir melakukan pengawasan, lima komisioner pada saat debat tersebut,” jawab Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Weni Andriani.
Sudiyono melanjutkan, dengan adanya kehadiran komisioner Bawaslu, dan sesuai dengan BA yang ditandatangani juga oleh Ketua Bawaslu bahwa debat itu adalah debat antara calon wakil bupati (cawabup) maka pihaknya menyayangkan gagalnya debat publik pertama.
“Karena masalahnya kan jelas, gaduhnya debat pertama itu karena adanya cabup yang ikut naik, sebab ada kesepakatan Bawaslu dan KPU kan harusnya mengamankan siapapun yang mengganggu jalannya debat, karena ada BA kesepakatan yang setara dengan Undang-Undang,” tegasnya.
Oleh karena itu, menurut Politikus Partai Gerindra itu, seandainya BA dicabut pun, harus ada keputusan dari Pengadilan. Kemudian ihwal gagalnya debat ke dua yang sedianya digelar pada 1 November 2024 juga ditunda.
Sudiyono menilai, dari dua debat yang gagal tersebut, baik Bawaslu maupun KPU Bojonegoro tidak ada komitmen untuk menghormati kesepakatan dalam BA 24 September 2024.
Alumnus SMA Negeri 2 Bojonegoro itu juga menyoroti jadwal debat dalam BA 312, karena jika mengikuti kesepakatan yang sudah ditandatangani bersama dalam BA itu, harusnya jadwal debat tersisa 1 kali, meskipun KPU bisa saja melaksanakan lebih dari itu.
“Tapi saya mengingatkan, BA itu tidak berlaku jika sudah ada pembatalan dari pengadilan. Jika belum, tetap jalani saja sesuai yang sudah bapak, ibu tanda tangani dalam BA itu, supaya tidak ada terus saling menyalahkan,” ujar Sudiyono.
Menanggapi produk hukum KPU berupa BA yang disoal, Weni Andriani menyatakan, bahwa hal itu menjadi obyek pelanggaran administratif oleh KPU yang menjadi kajian Bawaslu. Pihaknya juga sudah merekomendasikan kepada KPU terkait teknis pelaksanaan debat untuk menyesuaikan dengan segala peraturan yang ada.
“Terkait BA, kami memang normatif, artinya kami menyarankan agar BA ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan aturan yang di atasnya, karena historisnya BA dibuat pada 24 September 2024, sedangkan Peraturan KPU 1363 saat itu belum diterima oleh KPU,” tegas Weni.
Sementara itu, pemimpin rapat, Choirul Anam berharap agar KPU dapat melaksanakan debat publik. Sebab jika tidak dilakukan sampai pada hari coblosan, Politikus muda dari PPP ini yakin, siapapun pihak yang kalah dalam Pilkada 2024 ini pasti akan mempersoalkan proses.
“Saya yakin siapapun yang kalah, bukan siapapun yang menang, siapapun yang kalah akan mempersoalkan, jadi ini akan panjang sekali buntutnya, kami tidak ingin itu terjadi, saya yakin KPU bisa,” ungkap Irul, sapaan akrab Choirul Anam.
“Bisa,” sahut tiga Komisioner KPU Bojonegoro yang hadir, Ariel Sharon, Waryono, dan Sholihuddin.(fin)