SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Banyaknya titik tiang penyangga kabel internet yang semrawut di berbagai simpang jalan sepenjuru kota di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Ini sebab belum ada regulasi yang mengatur hal tersebut.
“Bojonegoro membutuhkan regulasi, sebab selama ini baru ada peraturan yang mengatur tower yang besar, belum mengatur soal kabel yang semrawut itu,” kata anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, Mustakim kepada Suarabanyuurip.com, Senin (16/6/2025).
“Bahkan belum ada Peraturan Daerah (Perda)-nya yang mengatur itu, makanya kami minta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan kajian secara komperehensif agar nantinya jika peraturan bupati (Perbup) tidak cukup kita harus ada perda,” lanjutnya.
Demi terwujudnya perda tersebut, Mustakim masih akan melihat langkah eksekutif ke depan. Sebab apabila misalnya eksekutif tidak melihat kebutuhan regulasi itu sebagai prioritas, maka bisa saja pihak legislatif yang mengajukan inisiatif kebutuhan perda dimaksud.
“Komisi A kan sudah pernah mengesahkan satu perda inisiatif,” ujar politikus dari anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Bojonegoro, Budiyanto menyatakan, bahwa yang telah diatur dalam regulasi setempat ialah menara. Aturan perihal tower atau menara ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 Tahun 2020.
“Sedangkan tentang kabel fiber optik itu memang secara khusus belum diatur. Adapun perizinan tentang telekomunikasi itu wewenangnya pusat, sehingga izin pun dari pusat,” ungkapnya.
Namun begitu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro berupaya melakukan intervensi untuk mengatur jaringan kabel fiber optik dari para penyedia. Intervensi ini akan berlaku pada saat jaringan kabel para penyedia internet bersinggungan dengan aset milik pemkab.
“Misalnya pada penggunaan jalan, itu baru nanti akan dikenakan izin dari kabupaten, untuk penunjang kegiatan utama,” beber pria yang juga seorang pendekar pencak silat ini.
Disinggung perihal berdirinya tiang dan kabel dari provider layanan internet yang ada di desa-desa, Budiyanto mengaku, masih sedang mempelajari hal tersebut. Sebab menyangkut aset desa. Nama-nama provider mana saja dalam kasus ini pun belum terdata di pihaknya.

“Nanti bersama Komisi A akan kita buat rekomendasi pengaturan infrastrukur internet di daerah. Rekomendasi kan dari PU Bina Marga, mereka hanya bisa memberikan rekomendasi untuk jalan yang menjadi aset kabupaten, sedangkan di desa ada aset desa yang memiliki aturan sendiri, belum lagi jalan provinsi dan jalan nasional,” terang Budiyanto.
Pun ketika ditanya ihwal sanksi yang dapat dijatuhkan kepada para penyedia layanan internet, mantan Kepala Dinas Pariwisata ini menyebutkan, belum ada aturan hukum di Bojonegoro mengatur hal sanksi itu.
“Maka payung hukumnya harus dibuat dulu di kabupaten baru bisa mengenakan sanksi, namun mengenai penyusunan aturan ini harus hati-hati, sebab pemerintah daerah mendukung adanya investasi, namun jangan asal investasi, harus sesuai aturan yang berlaku, mulai izin, mulai dari risiko rendah, menengah, atau risiko tinggi,” tandasnya.(fin)





