SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Sudiyono, memandang perlu untuk meningkatkan pembinaan aparatur pemerintah desa (pemdes). Terutama dalam hal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pengganti Antar Waktu (PAW).
”Aparatur pemdes harus sangat memahami tugas dan fungsi serta kewajibannya. Saya kira pembinaan tentang Pilkades PAW perlu lebih ditingkatkan,” katanya kepada Suarabanyuurip.com, Jumat (7/11/2025).
Legislator yang pernah menjabat Kepala Desa (Kades) Padang, Kecamatan Trucuk ini menyebutkan, bahwa aparatur pemdes, tak hanya kades dan perangkat desa, tetapi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta para camat juga harus memahami tentang pemerintahan desa.
Sudiyono mengambil contoh, dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tugas kades adalah mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, namun dalam perubahan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, kades hanya mengusulkan pengisian dan pemberhentian perangkat desa kepada Bupati.
”Pembinaan yang dilakukan pemkab selama ini masih kurang, dampaknya sebagai bukti, salah satunya adalah adanya desa di Kecamatan Padangan, yang melakukan penolakan Pilkades PAW tahun ini,” ucapnya.
Akibat adanya penolakan Pilkades PAW, kata anggota komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan ini, akan berdampak menghambat stabilitas jalannya pemerintahan, apalagi desa punya ikatan dengan Pemkab Bojonegoro berupa Penghasilan Tetap (Siltap). Siltap diberikan kepada kades dan perangkat desa melalui Alokasi Dana Desa (ADD) untuk meningkatkan kinerja serta kesejahteraan dalam menjalankan tugas.
”Harapannya pemkab memberikan sanksi yang seimbang agar kejadian seperti itu (penolakan Pilkades PAW) tidak terjadi lagi di desa lain. Nanti kami akan sidak,” tegasnya.

Diwawancarai secara terpisah, Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Kabupaten Bojonegoro, Samudi mengaku, selama ini pemdes sudah banyak menerima berbagai macam pembinaan dari pemkab. Bahkan sebulan sekali aktif mengikuti konferensi dengan camat.
”Saya kira kalau ada desa yang menolak PAW seperti itu kan kasuistik pada salah satu desa itu sendiri, tentu tidak bisa digeneralisir,” ungkapnya.
Apalagi, jika kasusnya itu terjadi pada kepemimpinan PJ kades. Sebab perihal aturan main di pemerintahan desa, tingkat sekretaris desa pun sudah memahami. Bahwa sesuatu yang sudah diatur dalam perundang-undangan tidak bisa divoting untuk disetujui atau tidak disetujui oleh musyawarah.
”Perundang-undangan itu kan sifatnya perintah,” tegas Kades Kepohkidul, Kecamatan Kedungadem ini.(fin)





