SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Polemik kepemilikan tanah di Desa Belun, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, resmi ditutup di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) memastikan keabsahan sertifikat milik warga atas nama Darwati.
Kepastian itu mengemuka dalam rapat kerja Komisi A DPRD Bojonegoro, Rabu (22/4/2026), yang merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya terkait dugaan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Belun.
Rapat yang menghadirkan pemerintah desa, pemilik tanah, kuasa hukum, hingga ATR/BPN tersebut menjadi forum pembuktian dokumen kepemilikan yang selama ini dipersoalkan.
Kuasa hukum Darwati dari Kantor Hukum Jamaludin & Rekan, Imas Khaeriyah Primasari, SH., MH., memaparkan kronologi kasus yang dialami kliennya.
Imas menjelaskan, pada 2025 Darwati (79) sempat dipanggil ke Kantor Desa Belun dan diminta menunjukkan dokumen tanah yang ditempatinya. Namun permintaan itu ditolak karena merasa memiliki hak sah atas tanah tersebut.
“Karena merasa memiliki, maka Ibu Hj. Darwati menolak permintaan tersebut,” ujarnya.
Pada September 2025, Darwati kembali menerima undangan musyawarah desa terkait aset desa. Namun pihak keluarga memilih tidak hadir dengan pertimbangan kondisi usia yang sudah lanjut.
Persoalan berlanjut saat pihak desa mengirim pekerja dengan alasan pembangunan gorong-gorong. Darwati mempersilakan karena dianggap untuk kepentingan umum, namun di lapangan justru dibangun pagar di atas lahan yang diklaim miliknya.
Selain itu, pihak keluarga juga didatangi tim survei yang menyampaikan rencana pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di lokasi tersebut. Kepada tim, keluarga menegaskan bahwa tanah tersebut milik Darwati dan dilengkapi bukti sah.
Imas menyebut, banyaknya pihak yang datang hingga munculnya stigma negatif di masyarakat mendorong keluarga menempuh jalur pengaduan ke DPRD.
“Kami bersurat dan mengadu ke Komisi A agar persoalan ini dilihat dari dua sisi dan bisa selesai,” katanya.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Choirul Anam, kemudian meminta klarifikasi kepada pihak BPN terkait keabsahan dokumen tanah.
Proses verifikasi dilakukan dengan mencocokkan sertifikat dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik Darwati melalui sistem Kantor Pertanahan Bojonegoro.
Rapat bahkan sempat diskors sekitar 10 menit untuk menunggu hasil pengecekan. Hasilnya, perwakilan BPN, Daniel Siregar, memastikan dokumen yang dimiliki Darwati valid.
“Setelah dicek di aplikasi, dokumen sertifikat dan SHGB sama persis dengan yang dipegang atas nama pemilik. Sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah, mutlak, dan masih bisa diuji kebenarannya,” tegas Daniel Siregar.
Berdasarkan hasil tersebut, Choirul Anam menegaskan, bahwa polemik tanah Desa Belun dinyatakan selesai di Komisi A DPRD Bojonegoro. Irul, begitu ia karib disapa, merujuk hasil pengecekan dokumen bahwa sertifikat yang telah sesuai sebagai bukti kepemilikan yang sah, mutlak, dan masih bisa diuji kebenarannya.
”Menggarisbawahi diuji kebenarannya artinya sudah bukan di ranah kami lagi, tapi melalui persidangan dan hukum. Karena ini polemik, kami tidak bisa memberikan rekomendasi,” tandas politisi PPP ini.
Kendati, hasil dari rapat Komisi A tersebut, kata Irul, bisa diberikan setelah melalui pimpinan DPRD Bojonegoro.(fin)
DPRD Bojonegoro Tutup Polemik Tanah Kas Desa Belun




