SuaraBanyuurip.com – Industri hulu migas Indonesia membutuhkan kepastian hukum. Keberadaan SKK Migas sekarang ini tidak memiliki payung hukum kuat karena dibentuk berdasarkan peraturan presiden (Perpres). Revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas menjadi keharusan karena akan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri hulu migas.
UU Migas No 22/2001 sudah tidak relevan dengan kondisi sekarang ini. Apalagi Makamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 36/PUU-X/2012 pada 13 November 2012, menyatakan keberadaan BP Migas inkonstitusional karena bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur tentang penguasaan negara atas sumber daya alam. Sebagai gantinya, pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9/2013 membentuk Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Anggota Komisi XII DPR RI, Syafruddin menegaskan, keberadaan SKK Migas perlu diperkuat dengan landasan hukum yang lebih kokoh guna memberikan kepastian hukum bagi lembaga maupun para pimpinannya.
“Pandangan saya, SKK Migas ini dilahirkan dengan payung hukum yang tidak kuat karena hanya berdasarkan Peraturan Presiden. Oleh karena itu, perlu diperkuat dengan memberikan payung hukum yang lebih kuat agar ada kepastian hukum bagi pimpinan maupun pelaksana di dalamnya,” ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI bersama Kepala SKK Migas dan perwakilan 10 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terbesar, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, kepastian hukum menjadi penting untuk menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari yang dapat berdampak pada pengambilan keputusan strategis di sektor hulu migas. Penguatan dasar hukum akan memberikan perlindungan sekaligus kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan industri migas nasional.
Syafruddin menilai target lifting migas nasional selama ini masih belum tercapai sehingga diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola sektor migas.
“Saya sepakat bahwa tata kelola migas nasional harus direformasi,” tegasnya.
Untuk itu, dirinya mendorong percepatan revisi UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 sebagai langkah strategis untuk memperbaiki sistem pengelolaan sektor migas. Menurutnya, revisi regulasi tersebut diperlukan guna menciptakan kejelasan hubungan kerja dan koordinasi antara SKK Migas dan PT Pertamina (Persero).
Syafruddin menilai masih terdapat ketidaksinkronan dalam mekanisme kerja antara kedua institusi tersebut yang berpotensi menghambat pencapaian target produksi migas nasional. Bahkan, ia mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan penguatan peran Pertamina melalui skema kelembagaan yang lebih khusus guna mendukung target produksi minyak nasional yang lebih ambisius.
“Tidak ada kerja yang benar-benar inline antara SKK Migas dan Pertamina. Oleh karena itu, kita perlu melakukan reformasi tata kelola migas secara menyeluruh agar target produksi nasional dapat tercapai,” ujar legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daerah Pemilihan Kalimantan Timur tersebut.
Syafruddin menekankan, pembenahan sektor migas merupakan agenda penting yang berkaitan langsung dengan ketahanan energi nasional dan keberlanjutan sumber daya bagi generasi mendatang. Sebab, baginya, evaluasi terhadap kelembagaan dan tata kelola migas harus dilakukan secara serius demi menjamin pengelolaan sumber daya alam yang lebih efektif dan berkelanjutan.
“Ini menyangkut nasib anak bangsa dan generasi yang akan datang. Karena itu, kritik dan koreksi terhadap tata kelola migas harus menjadi bagian dari upaya perbaikan bersama,” pungkasnya.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suprawoto sebelumnya menyampaikan, pembahasan revisi UU Migas No.22/2001 akan dituntaskan tahun 2026 ini menjadi UU Migas, karena telah terkatung-katung sejak 2008.
Sugeng menjelaskan ada beberapa isu krusial di dalam UU Migas yang baru. Di antaranya pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) pengganti SKK Migas dan Petroleum Fund.
Komisi XII DPRI telah menyiapkan tiga skema BUK pengganti SKK Migas seperti amanat MK di dalam UU Migas yang baru. Pemerintah tinggal memilihnya. Skema tersebut sesuai legal draft RUU Migas yang telah dipersiapkan sebelumnya. Pertama, BUK bisa menunjuk Pertamina seperti kembali pada UU No.8 tahun 1971.
Skenario kedua adalah membentuk BUK baru. Ketiga, tetap memberikan mandat kepada SKK Migas dengan menambah fungsi baru di kelembagaan.
Sedangkan Petroleum Fund yang dimasukkan dalam drfar revisi UU Migas, lanjut Sugeng, nantinya akan dikelola secara khusus oleh BUK. Petroleum Fund ini merupakan dana yang dipungut dari migas, untuk pendanaan pengembangan hulu migas. Seperti sismic, eksplorasi, riset, dan development.
Sugeng menegaskan, DPR telah siap membahas revisi UU Migas. Draft akademik telah selesai, juga sudah melakukan uji materi dengan badan keahlihan DPR RI. Selain itu juga telah berdiskusi dengan asosiasi-asoisi seperti Indonessian Petroleum Associaton (IPA), kampus, maupun pakar-pakar perminyakan.
Sugeng mengungkapkan, berdasarkan pengalamannya membahas UU, problem kompleksnya ada di pemerintah. Ia mencontohkan, seperti isian daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah yang tidak kunjungan dikirimkan ke DPR sehingga menjadikan pembahasan UU Migas terkatung-katung sampai sekarang.
“Dan, sekarang ini tanda-tandanya sudah ada. Informasi yang saya dengar, soal DIM ini antara Kementerian ESDM dan Pertamina juga sedang ada tarik menarik. Tapi mudah-mudahan tidak,” bebernya.(red)





