KPU Bojonegoro Imbau Peserta Rapat Umum Paslon Jaga Ketertiban

Koordinator divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Bojonegoro, Waryono.
Koordinator divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Bojonegoro, Waryono.

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengimbau kepada para peserta rapat umum dari tiap-tiap Pasangan Calon (Paslon) agar menjaga ketertiban. Rapat umum sebagai pelaksanaan kampanye terbuka, akan dilaksanakan pada Selasa 19 November 2024 dan 23 November 2024 di Stadion Letjen H Soedirman.

“Masing-masing pendukung agar ikut menjaga ketertiban rapat umum (kampanye terbuka),” kata koordinator divisi (Kordiv) sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Bojonegoro, Waryono, di Bojonegoro, Jawa Timur, Selasa (19/11/2024).

Pria ramah ini menjelaskan, berdasarkan jadwal KPU Bojonegoro, kampanye terbuka atau rapat umum oleh Paslon 02 Setyo Wahono-Nurul Azizah digelar pada 19 November 2024. Sementara Paslon Teguh Haryono-Farida Hidayati dihelat pada 23 November 2024. Pelaksanaan kampanye untuk kedua paslon sama-sama di Stadion Letjen H Soedirman Bojonegoro.

Jadwal kampanye terbuka tersebut dia katakan telah mengalami perubahan dan telah dituangkan dalam Surat Keputusan (SK). SK ini sudah disampaikan kepada masing-masing paslon.

“(sedangkan) Terkait tempat pelaksanaan yang menentukan masing-masing paslon, sedangkan KPU hanya memfasilitasi berkoordinasi penjadwalan saja,” jelas Waryono.

Baca Juga :   Datangi Monev MCP KPK, Wabup Bojonegoro : APBD Besar Banyak Anggaran Salah Kelola

Jadwal kampanye, lanjut Waryono, memang dapat berubah, sebab dapat dilaksanakan selama masa tahapan kampanye yakni dalam masa 60 hari mulai tanggal 24 September sampai dengan 23 November 2024.

Kampanye terbuka ini jadwalnya hanya satu kali, tidak boleh lebih dan harus dilaksanakan siang hari, diikuti seribu peserta untuk kampanye calon bupati.

“Satu hari sebelum pelaksanaan kampanye terbuka atau H-1, kegiatan itu harus sudah tersampaikan ke Polres Bojonegoro, dengan tembusan ke KPU dan Bawaslu setempat,” tandasnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait