Tak Dilibatkan di Proyek Migas Blok Cepu, Kontraktor Lokal Demo ke DPRD Bojonegoro

Demo proyek blok cepu.
Pengunjuk rasa dari sekitar Blok Cepu melanjutkan orasi di depan pintu masuk gedung DPRD Bojonegoro.

Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro — Ratusan demonstran yang terdiri unsur kontraktor dan masyarakat sekitar ladang migas Banyu Urip, Blok Cepu di Kecamatan Gayam, dan Jambaran melanjutkan demo ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis (21/11/2024).

Kedatangan pendemo ke gedung wakil rakyat karena merasa tidak puas atas jawaban dari pengelola ladang migas Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL). Audensi antara perwakilan warga dan perusahaan saat unjuk rasa di fly over, pintu masuk pengeboran, turut Desa Ngraho, Kecamatan Gayam, tidak membuahkan kesepakatan.

Demonstran yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Banyuurip dan Jambaran (Forkomas Ba-Ja) ini tiba di gedung DPRD Bojonegoro sekitar pukul 12.00 WIB. Mereka kemudian melanjutkan orasi.

Beberapa menit kemudian, sejumlah perwakilan pendemo diantaranya Muhammad Fauzan, Subagyo, Mahmudi, Jaswadi, dan Parmani, diterima untuk hearing bersama Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Sally Atyasasmi dan jajaran.

Dalam hearing dengan komisi yang menangani masalah perekonomian dan perindustrian ini, Muhammad Fauzan mengatakan, demo yang dilakukan merupakan bentuk protes terhadap operator Lapangan Migas Banyu Urip, Blok Cepu, EMCL yang dianggap tidak mematuhi keberadaan Perda Konten Lokal.

Demo proyek blok cepu.
Komisaris Utama PT. Daya Patra Ngasem Raya, Muhammad Fauzan saat mengeluhkan Perda Konten aLokal masih jadi macan kertas di ruang Komisi B DPRD Bojonegoro.

Selain itu, pria yang menjabat Komisaris Utama (Komut) PT Daya Patra Ngasem Raya itu juga merasa dicurangi oleh EMCL dalam pelaksanaan tender pengerjaan proyek. Sebab dokumen yang mereka berikan dalam tender sudah dirasa lengkap sesuai persyaratan, namun kemudian ada satu syarat yang menurutnya menjadi masalah.

“Ada salah satu syarat yang justru dijadikan bumerang bagi kami sehingga tidak lolos tender,” kata Fauzan.

Mantan anggota DPRD Bojonegoro dari Partai Demokrat itu melanjutkan, semestinya kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi migas di Bojonegoro mematuhi peraturan yang berlaku di wilayah operasi. Salah satunya adalah Perda nomor 23 tahun 2011 tentang Konten Lokal.

“(sebaliknya) EMCL ini (malah) mengabaikan UU lex specialis yang dibuat Pemkab Bojonegoro. Maka, kami minta agar dibentuk kembali tim optimalisasi pelaksana Perda Konten Lokal,” ujarnya.

Fauzan menegaskan masyarakat sekitar seharusnya bisa terlibat dalam pengadaan barang dan jasa di industrialisasi migas, karena merasakan langsung dampak kegiatan ekstraktif.

Perwakilan demonstran lainnya, Mahmudi menambahkan, jika berpedoman pada PTK 007 revisi ke 5 tahun 2023, pengadaan barang dan jasa (PBJ) hulu migas dibawah nilai Rp5 miliar bisa dilakukan oleh kontraktor lokal.

“Lokalitas ini yang masih menjadi perdebatan, tetapi adanya Perda 23/2011 ini kami mengambil kesimpulan bahwa lokal ini, merupakan lokal Bojonegoro,” tandas pria asli Desa Gayam.

Demo proyek Blok Cepu.
Kontraktor lokal sekitar Blok Cepu, Mahmudi ikut bersuara tentang keinginan dilibatkan dalam proyek hulu migas EMCL berdasar Perda 23/2011 tentang Konten Lokal.

Fauzan kembali menegaskan tuntutan yang diusung dalam unjuk rasa ini diharapkan bisa diteruskan ke Komisi VII DPR RI. Sehingga masyarakat sekitar bisa lebih merasakan dampak ekonomi dari industri migas Blok Cepu yang menyumbang sekira 25 persen produksi minyak nasional tersebut.

“Dengan begitu pelaku usaha bisa menerima asas ekonomi, tidak hanya menerima asas sosial dan politik dari dampak pengelolaan migas di Bojonegoro,” tegas pria asli Desa Bareng, Kecamatan Ngasem ini.

“Kalau tuntunan ini nanti tidak didengarkan oleh EMCL, begitu juga suara anda para wakil rakyat tidak didengarkan, serta suara Pemkab pun tidak didengar, kami ingin meneruskan keluhan kami ke Komisi VII DPR RI,” lanjut Fauzan.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Sally Atyasasmi mengatakan, pembentukan Perda Konten Lokal ini semangatnya merupakan untuk percepatan ekonomi di wilayah Bojonegoro agar tidak tertinggal dengan adanya industrialisasi migas.

“Tetapi sampai dengan saat ini masih memiliki tanggung jawab yang sama dalam hal penegakan Perda Konten Lokal ini,” kata politikus perempuan dari Partai Gerindra ini.

Oleh karena itu, kata Sally, maka dengan habisnya kontrak EMCL pada 2035, hal ini harus dibahas sejak sekarang. Sehingga masyarakat tidak tertinggal setelah kontrak EMCL berakhir.

“Kami kira pekerjaan di wilayah Blok Cepu ini sudah tuntas. Ternyata masih meninggalkan permasalahan. Kami akan segera tindak lanjuti aduan ini, insyaallah kedepan kami akan undang EMCL,” tandasnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait