SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Calon Bupati (Cabup) Pasangan Calon (Paslon) Nomor 1 Teguh Haryono berpotensi tidak bisa menggunakan hak suaranya di Pilkada Bojonegoro, Jawa Timur. Musababnya diduga hingga H-2 jelang pencoblosan tidak terdaftar di dalam DPT Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro.
Komisioner KPU Bojonegoro Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Lilik Mustafidah mengatakan, Cabup Teguh Haryono terdata di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 041 turut Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Hal itu menandakan, Teguh Haryono tidak terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU Kabupaten Bojonegoro, dan berpotensi tidak bisa menggunakan hak suaranya dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Bojonegoro pada 27 November 2024.
“Iya, sesuai cekdptonline demikian,” kata Lilik Muatafidah membenarkan.
Sedangkan perihal pindah domisili, lanjut Lilik, KPU menjadwalkan proses pindah memilih dimulai pada 17 September 2024, hingga 28 Oktober 2024. KPU menyediakan dua batas akhir untuk pemilih melakukan pindah pemilih, yakni 30 hari dan h-7 menjelang pemungutan suara. H-7 ini salah satu alasannya karena pindah kerja.
“Tetapi pindah domisili (Teguh Haryono) pun juga tidak ada,” tegas Lilik kepada Suarabanyuurip.com, Senin (25/11/2024).
Ini berbeda dengan tiga calon lainnya. Yakni Paslon 2 Setyo Wahono dan Nurul Azizah, serta Farida Hidayati, pasangan Teguh Haryono. Ketiga calon tersebut telah jelas bakal mencoblos di TPS mana.
Cabup Setyo Wahono tercatat akan mencoblos di TPS 003 Desa Dolokgede, Kecamatan Tambakrejo. Begitu juga Cawabup Nurul Azizah, terang akan mencoblos di TPS 003 Desa Sumbertlaseh, Kecamatan Dander. Sedangkan Farida Hidayati tercatat akan mencoblos di TPS 014 Kelurahan Ledok Kulon, Kecamatan Bojonegoro Kota.
Dikonfirmasi terpisah, Cabup Teguh Haryono belum memberikan tanggapan. Upaya telepon dan pesan yang dilayangkan Suarabanyuurip.com menggunakan gawai elektronik belum ditanggapi hingga berita ini ditayangkan.(fin)





