SuaraBanyuurip.com – Penyelidikan dugaan persekongkolan tender proyek pipa Cirebon-Semarang (Cisem) Tahap II senilai Rp3,05 triliun di Kementerian ESDM terus berlanjut. Proyek Cisem terindikasi melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil mantan Menteri ESDM Arifin Tasrif. Arifin diperiksa sebagai saksi pada 18 Desember 2024, karena kapasitasnya sebagai mantan Menteri ESDM Periode 2019 – 2024 yang menjabat pada periode saat tender proyek Cisem berlangsung.
“Dipanggil untuk diminta keterangannya mengenai pengadaan proyek Cisem Tahap II,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur.
Tender proyek Cisem Tahap II diumumkan pada 23 April 2024. Pekerjaannya meliputi pembuatan rancangan rinci, pengadaan material/komponen, manufaktur dan pabrikasi material/komponen, konstruksi dan instalasi jaringan pipa gas +245 km dan instalasi termasuk pembangunan stasiun/instalasi metering dan uji commissioning. Instalasi baja karbon berdiameter 20 inchi tersebut bertujuan untuk mentransmisikan gas alam dengan kapasitas 183 MMscfd dari Batang ke Kandang Haur Timur.
Tender pembangunan pipa gas bumi ruas Batang-Cirebon-Kandang Haur itu dimenangkan oleh KSO PT. Timas Suplindo – PT. Pratiwi Putri Sulung yang diumumkan pada tanggal 14 Juli 2024.
KPPU mulai melakukan penyelidikan dugaan persengkokolan tender proyek Cisem Tahap II sejak 4 September 2024. Kata Deswin, KPPU dalam waktu dekat juga akan meminta keterangan kepada pihak-pihak lain yang berkaitan dengan tender tersebut guna mengumpulkan minimal dua jenis alat bukti.
“Kami meminta semua pihak untuk kooperatif dalam memenuhi panggilan KPPU dan menyerahkan alat bukti yang diperlukan. Bagi yang menolak, dapat dilakukan penyidikan dan diancam pidana denda atau pidana kurungan paling lama satu tahun sebagai pengganti pidana denda,” tegasnya dikutip dari laman resmi KPPU.
Menanggapi itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan, menghormati langkah KPPU melakukan penyelidikan tender proyek pembangunan pipa transmisi gas bumi Cirebon-Semarang (Cisem) Tahap II.
Bahlil menegaskan Cisem Tahap II merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN). Pelaksanaannya dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kementerian ESDM.
“Jangan membangun persepsi, kita sudah cek kok di tim ESDM semua bekerja proper sesuai aturan. Silahkan saja KPPU kalau mau buktikan,” kata Bahlil dikutip dari laman resmj Kementerian ESDM.
Sebagai informasi, Cisem II merupakan PSN yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020. Akibat mengalami kendala sejak 2006, proyek Cisem II diputuskan untuk dilanjutkan menggunakan pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar lebih efisien.
Pembangunan pipa transmisi gas bumi Cisem II dirancang untuk menghubungkan wilayah strategis di Jawa Barat dan Jawa Tengah dengan total panjang 245 kilometer dengan kontrak multi years. Proyek ini bertujuan untuk memperkuat infrastruktur energi nasional, meningkatkan akses terhadap gas bumi yang lebih ramah lingkungan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Terbangunnya pipa transmisi gas bumi Cisem II akan mampu mendukung program gasifikasi untuk industri di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal (10 MMScfd) dan Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang (25 MMScfd); Kilang Balongan (24 – 44 MMScfd); dan juga memenuhi kekurangan kebutuhan gas pembangkit listrik di kawasan Jawa Bagian Barat (189-200 MMSCfd), serta mendorong perluasan jaringan gas untuk rumah tangga.(red)