KAI Daop 8 Surabaya Larang Masyarakat Ngabuburit di Jalur KA

PT KAI Daop 8 Surabaya.
Patroli di lintas petak jalan antara Stasiun Bojonegoro - Stasiun Kapas, oleh petugas Polsuska Daop 8 Surabaya dan memberikan peringatan kepada masyarakat bahaya beraktivitas di jalur KA.(ist/kai untuk arifin jauhari)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya mengingatkan dengan tegas melarang masyarakat untuk melakukan aktivitas apapun di jalur kereta api (KA), termasuk saat ngabuburit menunggu waktu berbuka puasa selama bulan Ramadan.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, bahwa aktivitas di jalur KA dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan diri sendiri. Peringatan ini disampaikan sebab masih sering ditemukan masyarakat yang melakukan kegiatan di sekitar jalur KA.

“Kami ingatkan, bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk kegiatan selain operasional perkeretaapian,” katanya dalam siaran pers kepada Suarabanyuurip.com, Senin (03/03/2025).

Ditegaskan, larangan beraktivitas di jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.

Baca Juga :   KAI Daop 8 Surabaya Menambah 6 KA Jarak Jauh Selama Nataru

“Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai pasal 199, dengan pidana penjara maksimal 3 bulan atau dengan denda hingga Rp15 juta,” tegasnya.

Sebagai upaya preventif, KAI Daop 8 Surabaya secara aktif melakukan patroli dan juga sosialisasi di wilayah operasionalnya yang sering dijumpai aktivitas masyarakat.

Petugas Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) Daop 8 Surabaya maupun petugas di lintas, secara tegas akan membubarkan aktivitas masyarakat tersebut, demi keselamatan bersama.

“KAI tidak melarang mereka beraktivitas, namun tidak di jalur KA,” ujarnya.

Tindakan itu tersebab komitmen KAI untuk mengutamakan keselamatan pelanggan serta masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel. KAI mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama dalam menjaga keamanan dengan tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel.

“Bagi masyarakat yang melihat adanya aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel kereta api, diimbau untuk segera melaporkan kepada petugas KAI atau pihak berwenang guna mencegah terjadinya kecelakaan,” tambahnya.

Dengan berbagai langkah yang dilakukan ini, KAI berharap dapat menciptakan perjalanan kereta api dan juga lingkungan perkeretaapian yang selamat, aman, dan nyaman bagi semua pihak. Terlebih karena KA memerlukan ruang aman untuk operasionalnya.

Baca Juga :   Bojonegoro Usulkan Ribuan Formasi CPNS dan PPPK 2023

“Setiap gangguan di jalur KA berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan fatal. Mari kita jaga keselamatan dan ketertiban demi kenyamanan bersama,” tandas Luqman Arif.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait